Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristianto Teriak-teriak
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus suap PAW DPR RI.-(Foto/ Disway.id)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa KPK menyebut Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan turut serta dalam tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Wawan saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA: Novel Baswedan Blak-blakan soal Kasus Sekjen PDIP Hasto: Saat itu Pimpinan KPK Tidak Mau
BACA JUGA: Bantah Motif Politik, KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Suap Komisioner KPU
Jaksa menambahkan, tuntutan diperberat oleh sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai persidangan, Hasto Kristiyanto menunjukkan reaksi keras terhadap tuntutan Jaksa KPK.
Dengan tangan mengepal, ia berteriak-teriak lantang saat menemui wartawan.
BACA JUGA: Resmi, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
BACA JUGA: Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” teriaknya, disambut riuh pendukungnya yang hadir di luar ruang sidang.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengecam tuntutan jaksa yang disebutnya tidak berdasar dan tidak logis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
