Bankaltimtara

Rekrutmen Skema PJLP di Pemkab PPU, Baru 500 THL Mendaftar

Rekrutmen Skema PJLP di Pemkab PPU, Baru 500 THL Mendaftar

Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Nurlaila-Disway/ Awal-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Rekrutmen skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk penambahan pegawai bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PJLP ini hanya diperuntukkan bagi yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemkab PPU dengan masa bakti kurang dari 2 tahun.

Sistemnya, usai melakukan kelengkapan berkas sesuai persyaratan dalam e-catalog, berlanjut dengan dipilih oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Berbeda dengan outsourcing yang melalui pihak ketiga, PJLP ini jasa perorangan dan diklik atau dipilih langsung oleh OPD dalam sistem e-catalog," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Nurlaila, Sabtu (22/2/2025).

BACA JUGA: Honorer di Bawah Dua Tahun Tetap Diperkerjakan Pemkab PPU, Tapi…..

BACA JUGA: Honorer PPU Minta Keputusan PPPK Paruh Waktu Direvisi

DPMPTSP dalam rekrutmen skema PJLP hanya sebagai pendamping untuk melakukan pembuatan atau pendaftaran persyaratan yang diperlukan e-catalog.

Seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sepekan terakhir ini dilakukan di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU.

"Hampir semua honorer sebelumnya telah selesai melakukan pengurusan administrasi atau persyaratan yang diperlukan," sambung dia.

Untuk diketahui, ada sebanyak 722 honorer yang pengabdiannya di bawah 2 tahun di lingkungan Pemkab PPU.

BACA JUGA: BKAD PPU Tanggapi Tuntutan Honorer, Proporsi Belanja Pegawai Dibatasi

BACA JUGA: Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Honorer Geruduk Kantor DPRD PPU

Namun, berdasarkan data yang diterima awak media ini, jika THL telah melakukan kelengkapan adminstrasi pendaftaran untuk skema PJLP baru 580 orang.

"Kami lakukan pendampingan itu sudah ada sekira 500 orang lebih. Sisanya mungkin ada yang mendaftar mandiri, khususnya mereka yang masih muda-muda memahami aplikasi OSS (Online Single Submission) untuk mengurus perizinan berusaha," jelasnya.

Disinggung, terdapatnya kemungkinan honorer memilih untuk tidak mendaftar dalam OSS, namun memilih kerja di luar lingkup Pemkab PPU, dia belum dapat mengetahui secara pasti.

"Itu tidak bisa diidentifikasi, karena kami itu melakukan pendampingan berdasarkan data masuk dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Jadi silakan datang, tak juga memaksa," terang Nurlaila.

BACA JUGA: DPRD dan BKPSDM PPU ke Kemenpan-RB, Soal Penolakan Skema PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA: Perlu Biaya Rp 168 Miliar angkat PPPK Penuh Waktu, Pemkab PPU Masih Pikir-Pikir

Namun, dari pendampingan yang dilakukan didapati beberapa kendala, seperti lupa akun ataupun kata sandi.

Sehingga, harus menunggu 3x24 jam untuk pemulihan akun, dan melakukan pendaftaran lagi.

Sementara bagi honorer belum sempat datang saat pengurusan NIB silakan datang ke Kantor DPMPTSP.

"Silakan ke bagian pelayanan DPMPTSP untuk dibimbing mengurus izin berusaha," pungkas Nurlaila.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: