Honorer di Bawah Dua Tahun Tetap Diperkerjakan Pemkab PPU, Tapi…..
Ratusan honorer masa bakti belum 2 tahun melakukan penertiban NIB untuk administrasi menjadi PJLP di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU. -istimewa-
PPU, NOMORSATUKALTIM – Nasib dari 722 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang masih mengabdi di bawah 2 tahun tetap bisa bekerja. Tapi hanya bisa di organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan. Itu pun dengan status sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Para honorer itu juga tidak bisa melanjutkan ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie mengatakan, pergantian istilah itu sesuai surat Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Honorer PPPU Minta Keputusan PPPK Paruh Waktu Direvisi
BACA JUGA:TKD Dipangkas, Legislator Harap Bankeu Provinsi ke Daerah Tidak Berimbas
"Dalam surat itu mengatakan salah satunya yang dapat diambil melalui tenaga ahli daya atau outsourcing," kata Ainie, Selasa (18/2/2025).
Bagi yang pengin menjadi PJLP yang sebelumnya bekerja di OPD harus lebih dulu melakukan administrasi di e-katalog.
Namun telah dilengkapi beberapa yang jadi persyaratan untuk dilengkapi, antara lain; telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Untuk dipilihnya sesuai dengan kebutuhan dan karena perorangan sehingga harus menyiapkan jasa sesuai dengan kualifikasi atau keahlian," jelas Ainie.
BACA JUGA:MBG di PPU Belum Dimulai, Ada 22 Dapur Umum dengan Anggaran Rp220 Miliar
Seperti sopir tentunya harus memiliki SIM dan NIB sebagai penanda tenaga kerja profesional, begitupun dengan cleaning service juga mempunyai kualifikasi atau keahlian terkait dengan kebersihan.
"Ini seperti beli barang jasa, kontraknya per tahun dan nantinya mengulang lagi dengan proses yang sama," tutur Ainie.
Disinggung mengenai penggajian, ia bilang pembayaran nantinya dilakukan oleh masing-masing OPD.
BACA JUGA:Pj Bupati Sebut PPU Lebih Unggul Dibandingkan Daerah Penyangga IKN Lain
Namun untuk nominalnya dirinya belum mengetahui secara rinci. "Ini proses rekrutmennya saja yang berbeda, statusnya bukan honorer tetapi jasa perorangan," tutup Ainie.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

