TKD Dipangkas, Legislator Harap Bankeu Provinsi ke Daerah Tidak Berimbas
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurahman KA. -Awal/Disway -
PPU, NOMORSATUKALTIM - Saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penyusunan ulang terkait program-program pengerjaan fisik setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.
Inpres yang diterbitkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terkait efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Berdasarkan surat Kemenkeu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kaltim sebesar Rp1,049 triliun (Rp1.049.286.359.000).
Menyikapi untuk dilakukannya efisiensi dari anggaran yang bersumber Transfer Kas ke Daerah (TKD), Legislator Kaltim, Abdurahman KA menyebut, jika daerah pasti meneruskan sesuai dengan Inpres yang dikeluarkan.
BACA JUGA:MBG di PPU Belum Dimulai, Ada 22 Dapur Umum dengan Anggaran Rp220 Miliar
"Semoga saja hanya dana transfer dari pemerintah pusat yang terpangkas atau dilakukan efisiensi," ucap Abdurahman KA, Selasa (18/2/2025).
Dirinya berharap, pemangkasan hanya pada TKD tak berdampak dari sumber anggaran lainnya. Seperti Bantuan Keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi.
Untuk diketahui, Bankeu diperuntukkan guna memberikan dukungan kepada pemerintah desa.
Bankeu Provinsi digunakan dalam bidang pembangunan, pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kami berharap tak berimbas pada Bankeu," sebutnya yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim.
BACA JUGA:Makanan yang Tak Habis Dikonsumsi, Alasan Pemkab PPU Belum Mulai Program MBG
Kata Paman, biasa disapa, jika Bankeu bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai penunjang ekonomi dan percepatan pembangunan, seperti jalan lingkungan, jalan usaha tani, pertanian hingga perkebunan.
Ia bilang, kalau memang APBD Provinsi Kaltim harus dipangkas, diharapkannya bukan Bankeu yang dikurangi.
"Bankeu jangan sampai berimbas dan dipotong untuk kabupaten-kota. Karena Bankeu ini untuk program-program penunjang yang menyentuh langsung masyarakat. Apalagi PPU dan Paser sebagai penyangga IKN Nusantara," terang wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III itu.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ditetapkan pada 3 Februari 2025.
Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

