UMP Kaltim 2026 Naik Jadi Rp3,76 Juta, Pemprov Tetapkan UMK dan Upah Sektoral
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK) Tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan melalui 2 pengumuman SK Gubernur Kaltim yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025.
Untuk tingkat provinsi, UMP Kaltim Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Besaran ini tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kaltim 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengikuti formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: UMK PPU 2026 Rp4,1 Juta, Tertinggi Ketiga di Kaltim
BACA JUGA: UMK Kukar Tahun 2026 Disepakati Jadi Rp3,99 Juta, Naik 5,99 Persen
"UMP Kaltim ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Indikator utamanya meliputi data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap Rozani Kamis, 25 Desember 2025.
Ia menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Kaltim tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen. Selain itu, terdapat faktor alfa sebesar 0,7 yang digunakan dalam perhitungan upah minimum.
"Alfa ini menentukan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan produksi. Dengan UMP tahun sebelumnya berada di kisaran Rp3,5 juta, hasil perhitungan serta kesepakatan Dewan Pengupahan merekomendasikan besaran UMP baru sebesar Rp3.762.431. Angka tersebut kemudian disetujui gubernur dan ditetapkan secara resmi," jelasnya.
Rozani menegaskan, seluruh tahapan penetapan UMP telah berjalan sesuai ketentuan dan melibatkan semua unsur dalam Dewan Pengupahan.
BACA JUGA: Upah Pekerja Naik, UMK Kutim 2026 Tembus Rp4 Juta Lebih
BACA JUGA: UMK Balikpapan 2026 Naik Menjadi Rp3,85 Juta, 2 Sektor Industri Diusulkan Dapat Upah Lebih Tinggi
"Aspirasi pekerja dibahas dalam forum Dewan Pengupahan. Prinsipnya, kenaikan UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha serta tetap memperhatikan daya beli pekerja. Unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja mencapai kesepakatan melalui musyawarah," terang Rozani.
Selain UMP, Pemprov Kaltim menetapkan UMK Tahun 2026 di sembilan kabupaten/kota. Adapun, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.391.337,55, disusul Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134, dan Kutai Timur Rp4.067.436.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

