Penetapan UMP Kaltim 2026 Molor, DPRD Desak Pemprov Segera Umumkan
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Hingga memasuki penghujung November, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Keterlambatan ini kembali memicu sorotan dari Komisi IV DPRD Kaltim yang menilai pemerintah daerah semestinya sudah menerbitkan keputusan sejak awal bulan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi menegaskan, bahwa penetapan UMP bukan prosedur yang bisa ditunda sesuka hati.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban tersebut diatur secara berjenjang dalam berbagai aturan ketenagakerjaan, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah.
BACA JUGA: Bupati Kutim Soroti Manipulasi Status Tenaga Kerja, Tegaskan Hak BPJS Sejak Hari Pertama
"Setiap tahun pemerintah provinsi wajib menetapkan UMP. Itu bukan kebijakan pilihan, itu perintah regulasi," kata Darlis saat dihubungi, Minggu, 16 November 2025.
Ia menyebut seluruh dasar hukum sudah sangat jelas, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan yang tertuang di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga turunan teknis dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, dengan serangkaian aturan tersebut, pemerintah provinsi tidak memiliki ruang untuk menunda penetapan UMP tanpa alasan yang kuat.
"Kita berbicara tentang aturan yang sifatnya mengikat. Di PP 36/2021 sudah dijelaskan mekanisme peninjauan, formulanya ada, kewajiban tahunannya ada. Jadi apa lagi yang ditunggu?" ujarnya mempertanyakan.
Darlis menjelaskan, bahwa formula kenaikan UMP tahun ini berada di rentang sekitar 6 persen, mengikuti perhitungan nasional yang diterapkan seragam di seluruh provinsi.
Rumus tersebut memperhitungkan variabel nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Karena formula itu berlaku nasional, UMP Kaltim hampir pasti mengalami kenaikan.
"Kalau mengikuti formula, UMP Kaltim 2026 kemungkinan sudah berada di atas Rp4 juta. Itu bukan angka spekulasi, itu hasil perhitungan normatif," jelasnya.
Namun, ia menegaskan, bahwa angka pastinya tetap harus ditetapkan resmi melalui keputusan gubernur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
