Bankaltimtara

Baru 40 Persen Tenaga Kerja Samarinda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Fokus Pekerja Rentan

Baru 40 Persen Tenaga Kerja Samarinda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Fokus Pekerja Rentan

Suasana job fair yang diselenggarakan Disnaker Samarinda bersama SCP Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda terus berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya. 

Hingga saat ini, baru sekitar 40 persen tenaga kerja di Samarinda yang tercatat aktif sebagai peserta program jaminan sosial tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa angka tersebut didominasi oleh pekerja formal. 

Menurutnya, hampir seluruh perusahaan di Samarinda telah memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Tersedia 7.100 Kuota Asuransi Gratis untuk Pekerja Rentan di Balikpapan, Cara Daftar Cukup dengan KTP

BACA JUGA: Pekerja Rentan dapat Asuransi Gratis dari Pemkot Balikpapan, Cek Ketentuannya di Sini

“Yang formal itu hampir semua sudah terlindungi, karena perusahaan memang wajib memberikan jaminan sesuai ketentuan,” ujar Reza saat ditemui di Samarinda, Senin (11/11/2025).

Namun, lanjutnya, tantangan terbesar justru datang dari kelompok pekerja non-formal atau pekerja rentan, seperti buruh harian, pedagang kecil, dan pekerja sektor informal lainnya. 

Untuk kelompok ini, Pemerintah Kota Samarinda memberikan perlindungan dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dari APBD kota, kami sudah memberikan perlindungan kepada sekitar 19 ribu orang. Sedangkan dari APBD provinsi, ada tambahan sekitar 13 ribu pekerja rentan setiap bulan,” kata Reza.

BACA JUGA: Pemkab Berau Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: 15.000 Pekerja Rentan di PPU Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ia menambahkan, penyaluran bantuan perlindungan tersebut dilakukan secara selektif, dengan memperhatikan tingkat kelayakan ekonomi calon penerima. 

Verifikasi dilakukan bersama Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kelurahan dan kecamatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: