UMK Kukar Tahun 2026 Disepakati Jadi Rp3,99 Juta, Naik 5,99 Persen
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 23 Desember 2025.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, usulan tersebut hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, asosiasi, serta perwakilan pekerja.
Dewan Pengupahan Kukar menyepakati UMK tahun 2026 sebesar Rp3.991.797, naik dibanding UMK tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.766.379.
Bupati menjelaskan, pengusulan UMK dan UMSK tahun 2026 didasarkan pada dinamika ekonomi daerah yang menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang tahun berjalan, serta mempertimbangkan kondisi inflasi dan daya beli masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Kukar Nilai Prediksi UMK 2026 Belum Layak Bagi Pekerja
"Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini berada pada angka 5,62 persen, sementara tingkat inflasi daerah tercatat sebesar 1,77 persen, sehingga menjadi dasar utama dalam perhitungan penyesuaian upah minimum. Dewan Pengupahan menyepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien dalam perhitungan penyesuaian upah,” jelasnya.
Bupati menyebutkan, setelah seluruh variabel dimasukkan ke dalam formula penghitungan, maka nilai UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.991.797 atau mengalami kenaikan Rp225.418 dibanding tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini setara dengan 5,99 persen dari UMK tahun 2025, dan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pemberi kerja, asosiasi, serta Dewan Pengupahan Kabupaten,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah berharap keputusan ini mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif serta meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja dan buruh di Kukar.
BACA JUGA: UMK Kukar Tahun 2026 Diprediksi Naik, Pengamat Sebut Masih Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
“Kami berharap dengan disepakatinya angka ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendorong lingkungan kerja yang lebih baik di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan UMSK tahun 2026 untuk 8 sektor usaha yang dinilai memiliki karakteristik dan perkembangan berbeda-beda di daerah.
Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara, pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, industri kapal dan perahu, pertambangan minyak bumi, serta sektor pemanenan kayu.
Untuk sektor perkebunan sawit, UMSK diusulkan sebesar Rp4.060.684 dari sebelumnya Rp3.841.707, sementara sektor pertambangan batu bara naik menjadi Rp4.082.582 dan pertambangan gas alam menjadi Rp4.104.095.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

