UMK Kukar Tahun 2026 Disepakati Jadi Rp3,99 Juta, Naik 5,99 Persen
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: UMK Balikpapan 2026 Naik Menjadi Rp3,85 Juta, 2 Sektor Industri Diusulkan Dapat Upah Lebih Tinggi
Sektor jasa penunjang pertambangan migas dan pertambangan minyak bumi diusulkan sebesar Rp4.104.950, sedangkan industri kapal dan perahu menjadi Rp4.039.170.
Bupati Kukar menjelaskan, pada tahun 2025 UMSK untuk 8 sektor tersebut masih berada pada angka yang sama, namun untuk tahun 2026 disepakati koefisien berbeda sesuai perkembangan masing-masing sektor usaha.
“Dewan Pengupahan yang terdiri dari seluruh stakeholder menyepakati koefisien berbeda karena perkembangan usaha tiap sektor tidak sama, sehingga menghasilkan angka UMSK yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah melalui program Kukar Idaman Terbaik untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar memiliki nilai tambah dan peluang pendapatan yang lebih baik.
BACA JUGA: UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota
“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar kesejahteraan mereka dapat terus meningkat secara berkelanjutan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

