PHK di Kaltim Bukan karena Kenaikan Upah, Selama 2025 Tercatat 3.487 Orang Berhenti Kerja
Para pekerja sektor pertambangan.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025 tidak memiliki korelasi langsung dengan kebijakan kenaikan upah minimum.
Berdasarkan pemantauan Disnaker Kaltim, PHK yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh selesainya suatu pekerjaan, terutama pada sektor berbasis proyek dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, laporan PHK yang masuk hingga saat ini menunjukkan bahwa faktor dominan adalah berakhirnya masa pekerjaan, bukan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan upah minimum.
"Tren PHK yang kami pantau lebih banyak karena selesainya suatu pekerjaan," ujar Rozani, Minggu, 28 Desember 2025.
BACA JUGA: UMP Kaltim 2026 Naik Jadi Rp3,76 Juta, Pemprov Tetapkan UMK dan Upah Sektoral
Menanggapi anggapan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 berpotensi memicu peningkatan PHK, Rozani menilai asumsi tersebut tidak tepat.
Menurutnya, UMK 2026 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2026, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan PHK yang terjadi sepanjang 2025.
"UMK Tahun 2026 belum berlaku. Jadi terlalu dini jika PHK saat ini dikaitkan dengan penetapan upah minimum tahun depan. Asumsi seperti ini semestinya sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan pada setiap tingkatan," terangnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang diperbarui per 1 Desember 2025, jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK di Kaltim sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat sebanyak 3.487 orang.
BACA JUGA: PHK di Berau Tembus 1.105 Orang Sepanjang 2025, Mayoritas Terdampak Penutupan Proyek Tambang
Disnakertrans Kaltim menyebutkan, laporan PHK paling banyak berasal dari sektor pertambangan dan penggalian.
Namun, sektor tersebut tidak disebabkan oleh persoalan upah, melainkan oleh karakter pekerjaan yang sangat bergantung pada proyek dan siklus produksi.
Rozani Kembali menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan pola yang menunjukkan bahwa PHK lebih banyak terjadi di kabupaten atau kota dengan kenaikan UMK tertinggi.
Menurutnya, kenaikan UMK dan angka PHK di daerah-daerah tersebut tidak berjalan sejajar. "Tidak paralel," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

