Bankaltimtara

UMK Paser Tahun 2026 Disepakati Naik Jadi Rp3,7 Juta

UMK Paser Tahun 2026 Disepakati Naik Jadi Rp3,7 Juta

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser tahun 2026 diproyeksi mengalami kenaikan menjadi Rp3.776.998.

Dari besaran angka tersebut, UMK Paser naik sebesar Rp185.432 dari nilai UMK tahun 2025 sebesar Rp3.591.565.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar menyampaikan, besaran UMK 2026 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Paser.

"Besaran UMK untuk 2026 sudah disepakati bersama, kemudian direkomendasikan ke Gubernur Kalimantan Timur," kata Rizky Noviar, Rabu 24 Desember 2025.

BACA JUGA: UMK Bontang Diusulkan Naik Rp19.000, Disnaker Tunggu Penetapan Provinsi

BACA JUGA: UMK Kukar Tahun 2026 Disepakati Jadi Rp3,99 Juta, Naik 5,99 Persen

Setelah menyampaikan rekomendasi ke Gubernur Kalimantan Timur, saat ini UMK Paser tinggal menunggu persetujuan usai SK dikeluarkan.

Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 turut mengalami kenaikan. UMSK terdiri dari sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan batu bara.

UMSK sektor perkebunan kelapa sawit disepakati bertambah sebesar Rp174.018,96 atau naik 4,79 persen menjadi Rp3.810.018,96.

Untuk UMSK sektor pertambangan batu bara juga naik sebesar Rp192.478,96 atau naik 5,16 persen menjadi Rp3.920.523,96.

BACA JUGA: UMK Kubar Tahun 2026 Naik 7,07 Persen, Pembahasan UMSK Belum Ada Titik Temu

BACA JUGA: UMK Balikpapan 2026 Naik Menjadi Rp3,85 Juta, 2 Sektor Industri Diusulkan Dapat Upah Lebih Tinggi

Dijelaskan, dalam menentukan besaran menggunakan instrumen pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi provinsi, dan perhitungan variabel alfa.

Dalam pembahasan nilai alfa yang digunakan, Dewan Pengupahan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait