Bankaltimtara

Bupati Kutim: Pergeseran Anggaran Sebagai Respon Penyesuaian Teknis Tak Terduga

Bupati Kutim: Pergeseran Anggaran Sebagai Respon Penyesuaian Teknis Tak Terduga

-Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Sakiya/Disway)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya sengaja menghambat pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa dinamika pergeseran anggaran yang terjadi tahun ini merupakan langkah penyesuaian teknis akibat kondisi tak terduga, bukan bentuk kesengajaan untuk memperlambat kinerja.

Ardiansyah menjelaskan bahwa serapan anggaran yang saat ini berada di angka 45 persen dipengaruhi oleh adanya efisiensi anggaran dan Dana Transfer Daerah (TDF) yang tidak terbayarkan. Hal ini memaksa pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran yang prosesnya memakan waktu hingga batas akhir perubahan anggaran pada Oktober lalu.

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Ardiansyah memberikan penjelasan langsung mengenai alasan teknis di balik keputusan ini.

"Inilah yang saya sampaikan ke teman-teman dinas. Memang tahun ini, pada saat kita melaksanakan tugas, tiba-tiba ada TDF yang tidak dibayar, kemudian ada efisiensi. Sehingga, kita butuh melakukan sebuah pergeseran agar sesuai dengan ketersediaan anggaran,"ujarnya. Minggu 23 November 2025.

Lebih lanjut, Bupati membantah keras tudingan miring di sejumlah media yang menyudutkan dirinya terkait lambatnya progres pembangunan. Ia menekankan bahwa proses panjang yang dilalui murni bersifat administratif demi menjaga kepatuhan terhadap hukum.

"Saya tegaskan, tidak ada syarat atau kepentingan pribadi Bupati untuk menghambat pembangunan. Dinamika pembahasan memang sering memunculkan perbedaan pandangan, namun tujuannya satu, memastikan anggaran tepat sasaran,"ungkapnya.

Terkait dampak pergeseran anggaran terhadap dana Rukun Tetangga (RT), Ardiansyah mengakui adanya keterlambatan laporan dari desa karena menunggu proses perubahan anggaran rampung. Namun, ia menjamin program tersebut tetap berjalan sesuai aturan.

"Dana RT tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur. Pengawasannya dilakukan ketat melalui Peraturan Bupati serta pendampingan berjenjang mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa,’’ jelasnya.

Ardiansyah berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses ini adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Ia memastikan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan program pembangunan yang telah direncanakan tetap terjaga. (Sakiya Yusri/ Adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: