Dikeluarkan dari MYC, Proyek Rp52 Miliar Jembatan Telen Akan Dibiayai APBD Tahunan
Proyek pembangunan Jembatan Telen senilai Rp52 miliar dikeluarkan dari skema tahun jamak oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.-(Ist./ Yt: Waagner Biro Indonesia)-
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan proyek pembangunan Jembatan Telen senilai Rp52 miliar tidak lagi masuk dalam skema Multiyears Contract (MYC) atau tahun jamak.
Pembangunan jembatan yang dimulai sejak 2023 itu, selanjutnya akan dibiayai melalui APBD murni tiap tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutim, Yan Apuy, setelah menerima dokumen perencanaan dari pihak eksekutif.
Ia menyebut, Jembatan Telen sudah tidak tercantum dalam daftar proyek tahun jamak yang diajukan pemerintah daerah.
BACA JUGA: DPRD Kutim Godok 32 Usulan Proyek MYC 2025-2029, Fokus ke Infrastruktur Jalan
BACA JUGA: Kutim Siasati Pemangkasan Anggaran dengan Jalankan Proyek Multiyears Mulai 2026
“Dari daftar rencana proyek tahun jamak yang diajukan pemerintah ke DPRD Kutim, tidak ada lagi jembatan Telen masuk,” ujar Yan, akhir pekan lalu.
Pengeluaran proyek dari MYC memunculkan pertanyaan di kalangan legislatif, terutama karena progres pembangunan belum tuntas.
Baya Sargius, Anggota DPRD Kutim dari daerah pemilihan (dapil) Telen, turut meminta penjelasan terkait perubahan skema tersebut.
Melalui penjelasan yang diterima DPRD, pemerintah daerah menyatakan penyelesaian konstruksi tidak memerlukan kontrak tahun jamak. Anggaran sisa pembangunan dinilai dapat ditampung melalui APBD murni.
BACA JUGA: Kendaraan Berat Penyebab Kerusakan Jalan, PUPR Kutim Desak Perusahaan Patuhi Batas Tonase
BACA JUGA: 13 Desa di Kutim Belum Teraliri Listrik, Ini Daftarnya
“Sempat dipertanyakan anggota DPRD dari Telen Baya Sargius, namun pemerintah mengatakan untuk penyelesain proyek tersebut, cukup masuk dalam skema APBD murni,” jelas Yan.
DPRD Kutim menyebut tidak keberatan dengan mekanisme baru asalkan pendanaan dialokasikan konsisten setiap tahun hingga proyek rampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
