Bankaltimtara

Aktif Beroperasi Tanpa HGU, DPRD Kutim Desak Audit Total Perizinan Perkebunan

Aktif Beroperasi Tanpa HGU, DPRD Kutim Desak Audit Total Perizinan Perkebunan

DPRD Kutim menyoroti dugaan aktivitas perkebunan yang belum mengantongi HGU sah serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan legalitas lahan.-istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dugaan praktik penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit kini menjadi sorotan serius di Kutai Timur.

Hal tersebut mencuat setelah DPRD Kutim mempertanyakan langsung status legalitas 3 perusahaan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam pertemuan kemarin, sejumlah anggota dewan mempertanyakan status legalitas 3 perusahaan perkebunan yang disebut telah lama beroperasi dan berproduksi di wilayah Kutim.

Informasi yang diterima DPRD menyebutkan, tidak semua perusahaan tersebut telah mengantongi HGU secara penuh.

BACA JUGA: Anggaran Hanya Cukup 9 Bulan, Puluhan Penyapu Jalan Sangatta Selatan Dirumahkan

BACA JUGA: Pemkab Kutim Klarifikasi Isu Ambulans Rp9 Miliar: Ada Kesalahan Input, Anggaran Bukan untuk 1 Unit

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman mengungkapkan, bahwa dari 3 perusahaan yang dikonfirmasi, hanya 1 yang disebut telah memiliki HGU.

Namun, kepemilikan itu dikabarkan belum mencakup seluruh areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikelola.

Sementara itu, 2 perusahaan lainnya disebut belum memiliki HGU sama sekali, meski aktivitas penanaman dan produksi sawit telah berjalan.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas penguasaan lahan.

BACA JUGA: DPRD Kutim Singgung Truk Perusahaan Semen Gunakan Jalan Umum, Warga Ketiban Debu Jalanan

BACA JUGA: Revitalisasi Tambak Rp 4 Miliar di TNK Terancam Mubazir, DPRD Kutim Minta Diaudit

“Padahal seluruh perusahaan itu sudah menanam dan melakukan produksi. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Faizal saat dikonfirmasi, Rabu 4 Maret 2026.

Penguasaan tanah negara untuk kepentingan usaha, menurut dia, tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait