Bankaltimtara

BKAD PPU Tanggapi Tuntutan Honorer, Proporsi Belanja Pegawai Dibatasi

BKAD PPU Tanggapi Tuntutan Honorer, Proporsi Belanja Pegawai Dibatasi

Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir menanggapi tuntutan honorer terkait skema PPPK paruh waktu.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (BKAD PPU), Muhajir menanggapi  tuntutan honorer yang menolak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer di PPU menginginkan status PPPK penuh waktu. 

Muhajir mengatakan, pada dasarnya untuk pengangkatan honorer sekaligus tak bakal jadi soal. 

Namun dengan catatan, sesuai regulasi terkait belanja pegawai berdasarkan kemampuan pembiayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

BACA JUGA: Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Honorer Geruduk Kantor DPRD PPU

BACA JUGA: DPRD Dorong Pemkab PPU Cari Solusi Pasca Rumahkan 241 Guru Honor

Menurut Muhajir, penggajian honorer berstatus PPPK dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU. 

"Sementara belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari besaran APBD," ucap Muhajir, Jumat (14/2/2025).

APBD Kabupaten PPU saat ini diangka Rp2,6 triliun. 

Berdasarkan perhitungan BKAD, belanja pegawai Pemkab PPU telah berada di kisaran 29 persen. 

BACA JUGA: Anggaran Dirasionalkan, Pemkab PPU Siap ‘Puasa’ Perjalanan Dinas

BACA JUGA: Pohon di RTH dan Jalur Hijau PPU Akan Diatur dalam Perda, Begini Manfaatnya

Adanya batasan belanja pegawai tak boleh lebih dari 30 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai tak boleh melampaui 30 persen dari APBD, dan amanat ini berlaku lima tahun atau sampai 2027 nanti," jelas Muhajir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: