Bankaltimtara

BKAD PPU Tanggapi Tuntutan Honorer, Proporsi Belanja Pegawai Dibatasi

BKAD PPU Tanggapi Tuntutan Honorer, Proporsi Belanja Pegawai Dibatasi

Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir menanggapi tuntutan honorer terkait skema PPPK paruh waktu.-(Disway Kaltim/ Awal)-

Terkait dengan tuntutan honorer untuk status PPPK penuh waktu ia menginginkan tetap bersabar, dan dapat menerima dengan skema PPPK paruh waktu. 

Kemudian secara bertahap nanti dilakukan pengusulan PPPK penuh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

BACA JUGA: Pemkab PPU Petakan Lokasi 22 Titik Dapur Umum untuk Program MBG

BACA JUGA: Otoritas Filipina Tangkap 30 WNI, Terkait Kasus Penipuan Online

"Pemerintah daerah maunya semua, cuma harus menghitung kemampuan keuangan. Jadi mungkin dapat dilakukan secara bertahap. Karena apa, Pemkab PPU ini beda dengan kabupaten atau kota lainnya yang menerima PPPK kemudian hak-haknya dibedakan dengan PNS. Kita sama," terangnya.

Tenaga honorer tak perlu khawatir, karena diangkat skema PPPK paruh waktu dalam kurun waktu setahun. 

Nantinya dapat diusulkan untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. 

Kata Muhajir, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 tahun 2025.

BACA JUGA: PAD Balikpapan 2024 Lampaui Target Rp 1 Triliun, Ini Beberapa Sektor Penyumbang Terbesarnya

BACA JUGA: Jawaban Rusmadi Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT BKS

"Berbunyi pejabat pembina kepegawaian pada saatnya boleh mengusulkan kembali untuk diangkat PPPK (penuh waktu) setiap satu tahun, namun lebih dulu skema PPPK paruh waktu," tuturnya.

Total honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU mencapai 3.078 jiwa. 

Dimana pada pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 sebanyak 1.600 orang. 

Kemudian tahap kedua terdapat 699 orang, serta 722 orang yang masih mengabdi di bawah 2 tahun.

BACA JUGA: Bankaltimtara Raih Penghargaan di Starting Year Forum 2025: Apresiasi atas Kepercayaan Nasabah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: