Terlalu Berisiko, Kapasitas Pendopo Paser Dipastikan Tak Cukup untuk Pelantikan PPPK dan CPNS
Ribuan PPPK dan CPNS di Paser akan dilantik di Halaman Kantor Pemkab karena kapasitas Pendopo Lou Bepekat tak mencukupi.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Kapasitas Pendopo Lou Bepekat Kabupaten Paser ternyata tak mencukupi untuk menampung 2.860 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 243 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito setelah digelar simulasi pelantikan PPPK dan CPNS, pada Rabu (9/4/2025).
Kapasitas ruang pendopo saat dilakukan simulasi hanya mampu menampung maksimal sebanyak 2.000 orang.
Jumlah itu dipastikan tak mencukupi untuk menampung total 3.004 orang PPPK dan CPNS yang akan dilantik.
BACA JUGA: Guru Honorer Belum Terima Gaji Sejak Januari, Begini Respons Pemkab Berau
BACA JUGA: Budaya Halal Bi Halal: Jalin Silaturahmi, Membangun Harmoni dalam Perbedaan
"Kemarin kita simulasi, awalnya pelantikan direncanakan di Pendopo, namun setelah kami adakan simulasi, kapasitas pendopo hanya bisa menampung 2.000 orang," kata Suwito, Kamis (10/4/2025).
Dengan kapasitas yang hanya bisa menampung 2.000 orang, Pemkab Paser mengkhawatirkan jika dipaksakan bisa terjadi desakan karena terlalu padat.
Menurutnya, jika terlalu padat dapat mengganggu sirkulasi udara yang berkurang, sehingga bisa berdampak terhadap peserta yang bisa pingsan.
"Itu beresiko terjadi trouble pada AC, sirkulasi udara menjadi tidak bagus, jadi orang bisa pingsan," ungkapnya.
BACA JUGA: China Punya Senjata Rahasia Melawan Perang Tarif Trump, Namanya Kacang Kedelai
BACA JUGA: IKN Menjadi Destinasi Wisata Paling Banyak Dikunjungi di Kaltim Saat Libur Lebaran
Pertimbangan lainnya, katanya karena calon PPPK maupun CPNS berjalan kaki dari Kantor Pemkab menuju Pendopo begitu menguras waktu.
Waktu yang dibutuhkan untuk bisa sampai ke Pendopo disebut bisa sampai setengah jam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
