Bankaltimtara

Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga dan Perusahaan Sama-sama Klaim Miliki Dokumen Sah

Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga dan Perusahaan Sama-sama Klaim Miliki Dokumen Sah

Lokasi tanah yang milik warga Kampung Tri Pariq Makmur yang diduga digarap pihak PT SAA.-istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Sengketa lahan antara warga Kampung Tri Pariq Makmur dan PT Setia Agro Abadi (SAA) terus bergulir. Kedua pihak dikabarkan sama-sama mengklaim kepemilikan dokumen tanah yang sah secara hukum.

Pj Petinggi Kampung Tri Pariq Makmur, Hendrikus Jalaq menyebutkan, bahwa tanah yang selama ini digarap paksa oleh pihak perusahaan merupakan sumber nafkah utama masyarakat setempat.

"Kalau tanah diambil, bagaimana kami bisa bertani. Ini menyangkut hidup orang banyak," ujarnya, Kamis 24 Juli 2025.

Menurutnya, praktik penggusuran sudah terjadi beberapa tahun lalu, namun meningkat kembali sejak April tahun ini.

BACA JUGA: Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga Minta Pemkab Mahulu Hentikan Aktivitas PT SAA

Bahkan, dalam seminggu terakhir, unit perusahaan kembali masuk dan sempat dihentikan selama tiga hari oleh warga. "Pihak perusahaan mengancam akan kembali menggarap jika tak ada penyelesaian," jelas Hendrikus.

Ia menegaskan bahwa warga bukan anti-pembangunan, tapi ingin keadilan atas tanah milik mereka. Terlebih, dalam aktivitas perusahaan sawit tersebut selama ini juga tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut dia, tiba-tiba saja ada alat berat di lokasi dan menggusur lahan. Hendrikus berharap agar pemerintah daerah hadir untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut dengan seadil-adilnya, tanpa memihak, apalagi mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Kami punya sertifikat dan dokumen lengkap atas tanah tersebut. Masyarakat butuh tanah itu untuk bertahan hidup, bukan untuk spekulasi," tegasnya.

BACA JUGA: Kasus Sengketa Lahan di Kampung Suaran, Mantan Kadisnaker Berau Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, pihak PT Setia Agro Abadi (SAA) juga mengklaim, bahwa penggusuran tanah untuk menanam sawit selama ini telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Asesmen Umum PT SAA, Fahri  menyebutkan, bahwa penggarapan lahan tersebut telah melalui proses hukum yang sesuai dan berada dalam cakupan perizinan yang lengkap.

“Lokasi tersebut berada dalam izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), telah dibebaskan secara patut menurut hukum, dan lahannya sudah mendapatkan izin HGU,” jelasnya.

Perusahaan juga memastikan bahwa lahan seluas 500,26 hektare (ha) yang saat ini dikelola memiliki status legal dan berada dalam skema kemitraan dengan masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait