Bankaltimtara

Masyarakat Adat Minta PTPN IV Kaltim Hormati Hak Tanah Ulayat: Jangan Ulangi Luka Lama

Masyarakat Adat Minta PTPN IV Kaltim Hormati Hak Tanah Ulayat: Jangan Ulangi Luka Lama

Kelompok Masyarakat Adat, Awa Kain Nakek Bolum saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 5 poin kesepakatan dicapai dalam rapat antara Masyarakat Adat Awa Kain Nakek Bolum dengan Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait sengketa lahan dengan PTPN IV Regional 5. Masyarakat menekankan agar hak ulayat dihormati dan praktik intimidasi masa lalu tidak terulang.

Perwakilan Kelompok Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum, Syahrul M, menyampaikan harapan agar hasil rapat bersama Komisi I DPRD Kaltim dapat dijalankan secara konsisten oleh semua pihak, terutama oleh PTPN IV Regional 5 Kaltim. 

Rapat tersebut digelar pekan ini untuk membahas penyelesaian konflik agraria antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Adapun, 5 kesepakatan yakni, pertama, rapat meminta Pemerintah Kabupaten Paser untuk meningkatkan komunikasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. 

BACA JUGA: Tanah Ulayat Dayak Petung Terdesak Korporasi, DPRD Berau Dorong Legalitas 2.000 Hektare Wilayah Adat

Kedua, PTPN IV Regional 5 diminta mencabut laporan pidana yang diajukan ke Polres dan proaktif berkomunikasi dengan masyarakat mengenai permasalahan lahan. 

Ketiga, Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan kunjungan konsultasi ke sejumlah kementerian, termasuk ATR/BPN, Keuangan, dan BUMN, serta lembaga terkait lainnya sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD. 

Keempat, seluruh pihak diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat di wilayah tersebut. Kelima, PTPN IV diimbau untuk menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat adat setempat.

"Itu hasil sementara rapat. Kami menerima hasil ini dan sangat berharap kesepakatan tersebut bisa dijalankan, terutama poin kelima yang menegaskan agar PTPN menghargai hak-hak masyarakat adat, khususnya di empat desa," ujar Syahrul, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA: Dengar Aspirasi Masyarakat Adat, Kapolda Kaltim Komitmen Selesaikan Permasalahan di Kukar

Menurut Syahrul, masyarakat adat di wilayah tersebut mendukung dialog damai. Mereka berterima kasih kepada DPRD Kaltim atas perhatian dan partisipasinya dalam memperjuangkan aspirasi warga. Namun, mereka juga menegaskan agar praktik-praktik intimidatif yang terjadi pada masa lalu tidak terulang kembali.

"Kami sangat tidak berharap luka lama yang dirasakan orang tua kami terdahulu menjadi luka baru bagi kami. Peristiwa perampasan tanah oleh PTPN pada masa Orde Baru tidak boleh terulang,"katanya.

Syahrul kemudian menceritakan kembali peristiwa tahun 1982, ketika PTPN yang saat itu masih bernama PTPN VI, melakukan pembukaan lahan di kawasan mereka. Saat itu, warga yang menolak pembebasan lahan dihadapkan dengan aparat keamanan bersenjata lengkap.

"Orang tua kami ditakut-takuti dengan senjata laras panjang. Bahkan ada yang dituduh PKI hanya karena menolak pembukaan lahan. Kami yang kini berusia di atas 50 tahun menyaksikan langsung bagaimana mereka diintimidasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait