Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga dan Perusahaan Sama-sama Klaim Miliki Dokumen Sah
Lokasi tanah yang milik warga Kampung Tri Pariq Makmur yang diduga digarap pihak PT SAA.-istimewa-
BACA JUGA: Sengketa Lahan SDN 001 Pulau Derawan, Dedy Okto Sebut Penyelesaian Harus Berpihak pada Pemilik Sah
“Kami menegaskan bahwa penggarapan ini sah secara hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” lanjutnya.
Pihak PT SAA juga menjelaskan, bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Kampung Matalibaq kepada masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, yang kemudian menjalin kemitraan dengan pihak perusahaan melalui perjanjian tali asih.
“Catatan pentingnya, lahan tersebut merupakan hibah dari Kampung Matalibaq kepada masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, yang kemudian dimitrakan kepada kami,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
