Bankaltimtara

Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga Minta Pemkab Mahulu Hentikan Aktivitas PT SAA

Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga Minta Pemkab Mahulu Hentikan Aktivitas PT SAA

Warga Kampung Tri Pariq Makmur saat melakukan aksi protes terkait aktivitas PT SAA.-istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Sengketa lahan antara warga Kampung Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung, Mahulu dan PT Setia Agro Abadi (SAA) hingga kini belum ada titik temu.

Warga setempat menuding PT SAA melakukan penyerobotan lahan milik mereka, bahkan disebut-sebut tidak ada upaya sosialisasi sebelum dilakukan penggarapan lahan.

Masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur juga secara tegas meminta Pemkab Mahulu untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas PT SAA, sebelum akar permasalahan diselesaikan secara tuntas.

Permintaan ini disampaikan dalam berita acara hasil musyawarah kampung yang ditandatangani Pj Petinggi Kampung Tri Pariq Makmur, Hendrikus Jalaq.

BACA JUGA: Mediasi Sengketa Lahan RT 02 Sepinggan Raya: Pemerintah Dorong Kesepakatan Kekeluargaan

BACA JUGA: Kasus Sengketa Lahan di Kampung Suaran, Mantan Kadisnaker Berau Ancam Tempuh Jalur Hukum

“Masyarakat meminta penghentian kegiatan PT SAA Mahulu sampai penyelesaian sengketa selesai secara resmi," demikian penegasan dalam berita acara tersebut, Rabu 23 Juli 2025.

Warga Kampung Tri Pariq menilai, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan sawit itu perlu diselesaikan secara tuntas dan resmi.

Mereka khawatir, jika aktivitas perusahaan tetap berjalan, maka  justru akan memicu dampak masalah yang lebih besar. "Kami hanya minta, sebelum ada keputusan resmi, semua kegiatan perusahaan dihentikan dulu," ujar warga setempat. 

Pemkab Mahulu Lakukan Mediasi

Pada Senin 21 Juli 2025 lalu, Pemkab Mahulu yang difasilitasi Plt Asisten II, Wenefrida Kayang melakukan mediasi persoalan tersebut yang turut dihadiri warga Kampung Tri Pariq Makmur.

BACA JUGA: Sengketa Lahan SDN 001 Pulau Derawan, Dedy Okto Sebut Penyelesaian Harus Berpihak pada Pemilik Sah

BACA JUGA: Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union di Paser Digugat ke Pengadilan

Wenefrida Kayang, mengapresiasi aspirasi masyarakat yang telah disampaikan secara terbuka. Sebagai bentuk tindak lanjutnya, pemerintah telah membentuk tim khusus yang kini sedang melaksanakan tugasnya di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: