Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union di Paser Digugat ke Pengadilan

Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union di Paser Digugat ke Pengadilan

Ahli waris pasang plang pengumuman proses peradilan lahan.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sengketa lahan perumahan Korpri Union 2 Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot,  digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2 Tanah Grogot Paser.

Gugatan itu dilayangkan oleh ahli waris, Rahmatullah. Ditujukan ke pemerintah daerah, karena membeli lahan dari pihak lain yang mengklaim atas kepemilikan lahan.

Proses pradilan lahan Perumahan Union 2 saat ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tgt, pada Jumat (25/4/2025).

Rahmatullah sebagai ahli waris merasa keberatan karena lahan miliknya diklaim oleh orang yang tidak dikenal, lalu menjual lahannya ke pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan.

BACA JUGA:Dewan Minta Pemkab Paser Tegas Selesaikan Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union

BACA JUGA:Tatanan Birokrasi Pemkab Paser akan Disederhanakan, Jabatan Kasi Jadi Fungsional

"Ada pihak yang mengklaim, merasa hak milik dan mereka menjual ke pemerintah daerah," kata Rahmatullah, Kamis (8/5/2025).

Dari total luas lahan perumahan Korpri Union 2, yakni 13,3 hektare, Rahmatullah memiliki sebagian lahan dengan luas 50x100 meter atau setengah hektare lebih.

Lahan miliknya itu saat ini sudah berubah menjadi 20 bangunan perumahan dan sebagian rumah itu bahkan sudah ada yang menempati.

"Kami mau mengembalikan apa yang memang menjadi hak kami, jadi kami gugat kepengadilan agar hak kami sah secara hukum," tuturnya.

BACA JUGA:612 Honorer di Paser Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2

Sidang perdana persoalan sengketa lahan tersebut kabarnya akan digelar pada Rabu (14/5/2025) mendatang.

Ahli waris mengaku siap menjalani sidang perdana dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan berupa segel serta menghadirkan saksi.

"Kami siap menjalani sidang perdana, kami akan bawa bukti kepemilikan lahan beserta saksi juga kami bawa. Bagi pihak lain yang juga merasa memiliki hak atas lahan tersebut dapat menghubungi kami,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: