Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union di Paser Digugat ke Pengadilan
Ahli waris pasang plang pengumuman proses peradilan lahan.-sahrul/disway-
Diketahui, DPRD Paser telah dua kali melaksanakan mediasi terkait persolan lahan perumahan Uniom 2 Desa Jone, namun belum mendapat penyelesaian.
Terkait mediasi yang dilaksanakan itu, pihak ahli waris yang semestinya perlu di hadirkan, namun ternyata sama sekali tidak pernah diundang untuk hadir.
BACA JUGA:Disnakertrans Paser Sebut Penghapusan Outsourcing Perlu Dikaji Dulu
BACA JUGA:Kasus PHK di Paser Dua Tahun Terakhir Terus Bertambah
Rekan ahli waris yang ikut mendampingi penyelesaian sengketa lahan, Rasyid menambahkan bahwa mediasi itu bukan hanya tidak mengundang ahli waris, namun saksi batas juga tidak dihadirkan.
"Pernah ada mediasi, tapi sama sekali tidak melibatkan ahli waris yang punya surat-surat dari tanah itu, termasuk saksi batas juga enggak," kata Rasyid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

