Bankaltimtara

Gerbang Dayak Gelar Aksi Damai, Layangkan 6 Tuntutan untuk PT Lonsum

Gerbang Dayak Gelar Aksi Damai, Layangkan 6 Tuntutan untuk PT Lonsum

Aksi damai massa Gerbang Dayang di depan Kantor PT Lonsum, Kutai Barat, pada Kamis, 11 September 2025.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Gerbang Dayak menggelar aksi damai di depan kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT London Sumatra (Lonsum), pada Kamis, 11 September 2025. 

Aksi tersebut dipusatkan di Kantor Area Manager (AMA) Kaltim dengan membawa 6 tuntutan utama yang berkaitan dengan hubungan kerja, lahan plasma, hingga sengketa tanah warga.

Ketua DPC Gerbang Dayak Kutai Barat, Kaderudin, menegaskan aksi damai ini dilakukan untuk mengawal kepentingan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan. 

Menurutnya, ada 6 poin krusial yang disampaikan dalam mediasi bersama pihak perusahaan.

BACA JUGA: Warga Kelian Dalam Bongkar Dugaan Pembebasan Lahan Ilegal PT ISM

“Yang pertama soal keputusan hubungan kerja 22 orang karyawan yang di-PHK. Kami meminta perusahaan mengikuti aturan regulasi pemerintah, terutama soal pesangon dan masa kerja yang semula dikaitkan dengan PP 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat 2. Jadi bukan sekadar pemutusan hubungan kerja yang bersifat mendesak tanpa ada pesangon,” ujar kepada NOMORSATUKALTIM.

Ia menambahkan, tuntutan berikutnya menyangkut persoalan lahan plasma yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal. 

Gerbang Dayak meminta agar progres pembangunan plasma di wilayah Draya dipantau secara berkala, dengan menghadirkan perwakilan anggota CPP minimal sekali dalam sebulan. 

“Kami ingin perusahaan transparan, sehingga masyarakat tahu sejauh mana progresnya. Jangan sampai masyarakat hanya menunggu tanpa kejelasan,” katanya.

BACA JUGA: Ribuan Warga Muara Ponaq Kutai Barat Terisolasi Akibat Jalan Rusak

Selain itu, lanjut Kaderudin, massa aksi juga menyoal klaim tanah yang disebut perusahaan sudah dibayar, namun menurut warga masih belum tuntas. 

Salah satu contoh kasus berada di lahan milik Jamil Alisdawa dan Dawak. 

Gerbang Dayak meminta agar persoalan ini diverifikasi bersama dengan menghadirkan pihak Polres Kutai Barat dan Muspika Kecamatan Jempang. 

“Kami tidak mau ada dusta di antara kita. Karena itu kami minta pengecekan langsung di lapangan bersama pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: