Bankaltimtara

Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Mahulu Wajib Laporan Realisasi Plasma

Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Mahulu Wajib Laporan Realisasi Plasma

Ilustrasi kebun sawit-istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menegaskan, bahwa seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut harus melaporkan realisasi kebun plasma sebagai bagian dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, khususnya perusahaan yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun menyebutkan, secara aturan semua perusahaan sawit wajib merealisasikan plasma 20 persen dari total luasan HGU.

Setelah setahun mengantongi izin HGU, perusahaan sudah seharusnya mulai menyusun laporan, dan paling lambat 3 tahun setelah HGU harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Sebenarnya tidak rumit prosesnya. Tapi memang pemerintah daerah selama ini belum cukup tegas dalam meminta dan memonitor kewajiban HGU tersebut,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Dorong Hilirisasi Industri Sawit untuk Tekan Angka Pengangguran di Berau

BACA JUGA: Gubernur Dorong Optimalisasi Energi Sawit untuk Elektrifikasi Pedalaman

Ia mengungkapkan, meskipun aturan ini telah berlaku sejak lama, hingga kini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Yohanes mendorong agar dinas teknis terkait seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan intensif.

“Dinas harus aktif memantau, apakah lahan betul-betul digarap, apakah sudah dibuka, dan apakah kebun plasma benar-benar disediakan,” tegasnya.

Yohanes menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem sanksi bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban plasma.

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Cabut Status Siaga Darurat Bencana Usai Kondisi Air Mahakam Kembali Normal

BACA JUGA: Persoalan Menahun di Mahulu: Akses Jalan Sulit, Infrastruktur Harga Mati

“Kalau tidak ada niat baik dari perusahaan, lebih baik izinnya dicabut saja. Serahkan kembali kepada masyarakat. Mereka juga butuh lahan untuk bertani,” katanya.

Pernyataan Yohanes ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mendorong ketahanan pangan nasional dan mengoptimalkan penggunaan lahan untuk kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: