Warga Kelian Dalam Bongkar Dugaan Pembebasan Lahan Ilegal PT ISM
Darmianus-Eventius/Nomorsatukaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Warga Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat serius menuntaskan sengketa lahan mereka dengan PT. Indo Sejahtera Manunggal (ISM). Harapan itu mengemuka usai kunjungan lapangan anggota DPRD pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
“Kami ini cuma menindaklanjuti hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) tanggal 17 bulan lalu (Juli). Waktu itu pihak perusahaan berjanji membentuk tim verifikasi, tapi tidak dilaksanakan,” ujar Darmianus Alia, mewakili warga kepada Nomorsatukaltim, Sabtu 9 Agustus 2025.
Menurut Darmianus, kegagalan PT ISM memenuhi kesepakatan membuat DPRD turun langsung menemui warga untuk memverifikasi data dan kondisi lapangan.
Ia menilai langkah dewan ini penting karena sengketa lahan tersebut sudah berlarut dan memiliki dimensi pidana serta perdata.
BACA JUGA: PT BDLR Abaikan Seruan DPRD Kubar, Terus Garap Lahan Sengketa dengan Warga
“Masalah pidana sudah kami laporkan ke Polda, begitu juga pihak kecamatan. Tapi untuk perdata, kami harap DPRD bisa mempercepat negosiasi supaya ada pengakuan resmi dari perusahaan,” kata Darmianus.
Ia menuding perusahaan melakukan pembebasan lahan secara tidak sah sejak 2022. Menurutnya, lahan warga justru dibebaskan atas nama pihak-pihak yang bukan pemilik sah.
Bahkan, ada tanda tangan warga dalam dokumen notaris yang diduga dipalsukan atau ditandatangani tanpa mengetahui isi surat.
“Banyak yang tanda tangan tapi tidak tahu isinya. Ada yang hanya menerima uang tali asih Rp5 juta atau Rp4 juta, tapi di dokumen nilai lahannya bisa ratusan juta,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bentuk Tim Patroli Amankan Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur
Darmianus menambahkan, sejumlah perangkat kampung dan tokoh adat juga terseret dalam praktik ini. Ia mencontohkan kasus kepala adat yang sekaligus menantunya, yang lahannya dijual tanpa sepengetahuan pemilik.
Situasi memanas pada awal 2024 saat PT ISM melakukan penggusuran di lokasi yang diklaim sudah dibebaskan sejak 2022.
Warga yang keberatan membangun portal sebagai tanda jalur hijau, namun perusahaan menolak memperlihatkan peta pembebasan lahan.
Persoalan kian rumit setelah proses verifikasi di tingkat kecamatan diduga diintervensi oknum kepolisian. Darmianus menyebut, bagian pertanahan Kecamatan Tering awalnya meminta waktu dua minggu untuk mempelajari 35 berkas pembebasan lahan dan melakukan pengecekan lapangan. Namun sebelum proses selesai, pihak kecamatan dipanggil ke Polres melalui Unit Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
