10 Guru Kutai Barat Ikuti Seleksi Nasional Kepala Sekolah 2025, Era Baru Manajerial Pendidikan
Kepala Disdikbud Kutai Barat, RL Bandarsyah (berbaju biru), memberikan arahan kepada peserta seleksi kepala sekolah di SMKN 7 Samarinda.-istimewa-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 10 guru dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi mengikuti tahapan awal seleksi kepala sekolah tahun 2025 yang digelar terpusat secara nasional di SMK Negeri 7 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu, 12 Juli 2025.
Mereka terdiri dari 5 guru jenjang Sekolah Dasar (SD), 4 guru dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 1 guru dari Taman Kanak-kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD).
Ini adalah kali pertama sistem seleksi kepala sekolah diterapkan secara menyeluruh di bawah koordinasi langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini menggantikan aturan lama, dan secara khusus menekankan pentingnya kualitas serta rekam jejak kepemimpinan seorang guru sebelum bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah.
BACA JUGA: Guru SMAN 1 Nyuatan Kubar Tembus Grand Final Duta Guru CBP Rupiah se-Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat, RL Bandarsyah, ikut mendampingi langsung para peserta seleksi.
Ia menyebut tahapan ini sebagai langkah strategis sekaligus sejarah baru dalam dunia pendidikan di daerah.
“Ini era baru. Sekarang tidak bisa lagi kepala sekolah itu ditunjuk berdasarkan kedekatan atau kompromi, apalagi hanya karena senioritas. Semua harus melalui seleksi sistem nasional yang transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi,” ujar Bandarsyah saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Sabtu 12 Juli 2025 malam.
Standar Baru Calon Kepala Sekolah
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 memuat ketentuan ketat bagi siapa saja yang ingin mengisi jabatan kepala sekolah.
BACA JUGA: Gerakan Antar Anak Digelorakan di Kutai Barat, Disdikbud Dukung 'Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah'
Dalam Pasal 7 ayat (1), syarat calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah mencakup berbagai aspek akademik, kepegawaian, hingga rekam jejak integritas.
Setidaknya, seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, sertifikat pendidik, serta pangkat dan golongan ruang paling rendah III/c jika berstatus sebagai ASN.
Sementara bagi guru PPPK, diwajibkan memiliki jabatan paling rendah sebagai guru ahli pertama dan telah berpengalaman minimal 8 tahun mengajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
