Bankaltimtara

Biaya Pendidikan SD Hingga Rp36 Juta, Begini Penjelasan Disdikbud Kubar

Biaya Pendidikan SD Hingga Rp36 Juta, Begini Penjelasan Disdikbud Kubar

Ilustrasi biaya pendidikan.-istimewa-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat menanggapi laporan sejumlah orangtua murid terkait dugaan pungutan biaya besar yang dilakukan oleh salah satu sekolah swasta di Kubar.

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan perwakilan wali murid yang berlangsung di Gedung DPRD Kutai Barat, Senin 14 Juli 2025.

RDP tersebut menjadi ruang aspirasi bagi orang tua siswa yang merasa terbebani oleh biaya pendidikan yang tidak masuk akal.

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah pengakuan bahwa sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Sendawar membebankan total biaya hingga Rp36 juta selama lima tahun masa pendidikan.

BACA JUGA: 10 Guru Kutai Barat Ikuti Seleksi Nasional Kepala Sekolah 2025, Era Baru Manajerial Pendidikan

Kepala Disdikbud Kutai Barat, R.L. Bandarsyah, mengonfirmasi informasi itu usai menghadiri forum RDP. Ia menjelaskan, bahwa biaya tersebut mencakup sejumlah komponen, seperti uang daftar ulang, SPP bulanan, biaya konsumsi, serta pembelian buku ajar.

“Sekolah yang dimaksud adalah sekolah swasta. Untuk sekolah negeri, kami pastikan tidak ada pungutan. Semua biaya operasional sudah ditopang oleh dana BOS dari pusat dan BOSDA dari APBD. Kami juga memberikan bantuan stimulan pendidikan bagi siswa SD dan SMP dari keluarga tidak mampu,” tegas Bandarsyah.

Dia menegaskan, bahwa sekolah negeri dilarang keras memungut biaya dari peserta didik. Larangan itu mencakup semua bentuk pungutan, termasuk untuk seragam, buku, uang daftar ulang, hingga SPP.

Kebijakan ini selaras dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya diselenggarakan secara gratis, adil, dan merata untuk seluruh anak bangsa.

BACA JUGA: Gerakan Antar Anak Digelorakan di Kutai Barat, Disdikbud Dukung 'Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah'

Namun berbeda halnya dengan sekolah swasta, yang memiliki struktur pendanaan mandiri dan kadang melibatkan kontribusi dari wali murid. Meski demikian, Bandarsyah mengingatkan bahwa setiap pungutan harus proporsional dan tidak membebani.

“Kalau sampai Rp36 juta untuk lima tahun di jenjang SD, itu harus dikaji kembali. Jangan sampai kebijakan internal sekolah justru melukai prinsip hak atas pendidikan,” katanya.

Disdikbud, lanjutnya, akan mengambil langkah fasilitatif untuk menyelesaikan persoalan ini. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil sekolah swasta yang bersangkutan guna membuka ruang dialog terbuka bersama para orang tua murid.

“Tentu saja kami akan memediasi. Kami ingin semua pihak bisa duduk bersama, mendengar satu sama lain, dan mencari solusi tanpa mengorbankan anak-anak,” ujar Bandarsyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: