Bankaltimtara

10 Guru Kutai Barat Ikuti Seleksi Nasional Kepala Sekolah 2025, Era Baru Manajerial Pendidikan

10 Guru Kutai Barat Ikuti Seleksi Nasional Kepala Sekolah 2025, Era Baru Manajerial Pendidikan

Kepala Disdikbud Kutai Barat, RL Bandarsyah (berbaju biru), memberikan arahan kepada peserta seleksi kepala sekolah di SMKN 7 Samarinda.-istimewa-

Selain itu, para calon kepala sekolah juga harus memiliki rekam kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, serta pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan selama minimal dua tahun.

BACA JUGA: Sekolah Dilarang jual Pakaian Seragam, Kadisdik Wilayah IV Kubar-Mahulu Pastikan Akan Awasi

“Kepala sekolah ke depan dituntut tidak hanya sebagai simbol, melainkan manajer pendidikan yang mampu menggerakkan transformasi di tingkat satuan pendidikan. Ini bukan posisi administratif semata, tetapi peran strategis yang menentukan kualitas generasi masa depan,” tegas Bandarsyah.

Dia menjelaskan, keikutsertaan Kutai Barat dalam piloting seleksi ini merupakan bagian dari keseriusan daerah dalam merespons transformasi sistem pendidikan nasional.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah melakukan seleksi internal dan pembekalan sebelum mengirimkan 10 nama yang dinyatakan memenuhi syarat.

Ia mengakui, tidak semua guru bisa serta-merta mengikuti seleksi. Banyak yang terkendala syarat administratif maupun aspek pengalaman manajerial.

BACA JUGA: Disdikbud Kubar Gaungkan Pelestarian Budaya Lewat Ajang Kanda Dinda Duta Budaya

Namun demikian, Bandarsyah melihat proses ini sebagai pembelajaran penting bagi para guru agar mulai mempersiapkan diri secara profesional.

“Kami mulai dari 10 guru sebagai pionir. Mereka ini diharapkan jadi role model bagi rekan-rekannya. Kalau sukses, kita akan dorong batch berikutnya untuk ikut seleksi nasional juga,” ujarnya.

Bandarsyah berharap adanya regulasi baru ini akan memotong mata rantai praktik penunjukan kepala sekolah yang selama ini rentan diwarnai subjektivitas.

Menurutnya, sistem seleksi nasional membuka ruang bagi siapa saja yang kompeten tanpa melihat latar belakang non-profesional.

BACA JUGA: Penerimaan Murid SD dan SMP di Kutai Barat Segera Berakhir, Disdikbud Tegaskan Larangan Pungli

“Selama ini, kepala sekolah acap dijadikan posisi politis. Sekarang kita sudahi itu. Sekarang semua harus diuji: kapasitas, pengalaman, dan integritas. Yang tidak layak ya tidak bisa duduk di posisi itu,” tegasnya.

Ditanya soal tantangan pelaksanaan seleksi ini di daerah, Bandarsyah mengakui bahwa masih ada gap kesiapan antara regulasi pusat dan kondisi faktual di lapangan.

Misalnya, masih banyak guru yang meskipun potensial secara kompetensi, belum memenuhi syarat administratif, terutama pada pengalaman manajerial dan jenjang jabatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: