Bankaltimtara

Satpol PP Pasangi Garis Batas Bangunan SMA Negeri 10 Samarinda, Klaim Amankan Aset Pemprov

Satpol PP Pasangi Garis Batas Bangunan SMA Negeri 10 Samarinda, Klaim Amankan Aset Pemprov

Satpol PP Kaltim memasang tali pembatas di pintu ruang kelas Kampus A Yayasan Melati Samarinda.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Usai berpolemik panjang, SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya memasuki tahap baru. Pasalnya, mulai Hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, sekolah bertaraf unggulan itu mulai berbenah untuk kembali ke gedung lama, di Jalan HAAM Rifadin, Samarinda Seberang.

Pemprov melalui Disdikbud Kaltim bersama Satpol PP telah memerintahkan untuk menindaklanjuti surat yang ditujukan pada pihak Yayasan Melati di kampus A agar segera angkat kaki.

"Per tanggal 23 Juni kemarin, kita sudah mengabari pihak yayasan agar segera melakukan pemindahan serta kerja samanya untuk memastikan ini berjalan lancar. Sehingga percepatan pemindahan bisa terlaksana dengan baik," ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Novia.

Namun, rupanya imbauan agar segera melakukan pemindahan itu tak digubris pihak Yayasan Melati. Untuk itu, Edwin yang membawa 65 personel Satpol PP itu terpaksa harus bersikap tegas, untuk membuka pintu ruang-ruang kelas di bangunan SMA 10 yang dibangun sejak 1997 itu.

BACA JUGA: Disdikbud Kaltim Sebut Payung Hukum SPMB Sekolah Berasrama Sudah Ada, Klaim SMA 10 Samarinda Sesuai aturan

BACA JUGA: Kelola Dana Rp3 Milliar, DPRD Kaltim Pesimis Koperasi Merah Putih Tidak Bermasalah

Edwin menjelaskan, bahwa pihaknya terpaksa harus membuka paksa pintu tersebut akibat tidak ada itikad baik yang diterima setelah mediasi berjalan cukup alot hingga menjelang sore hari.

Kemudian, Edwin yang menyarankan agar memasangi tali temali sebagai penanda perbatasan bangunan antara SMP Plus 10 Melati itu dengan pembongkaran paksa pintu kelas.

"Kami sudah meminta kunci agar kelas-kelas dibuka. Tapi mereka tidak kooperatif. Yang kami buka paksa ini adalah aset milik pemprov sendiri, sesuai arahan dan perintah pemprov langsung," jelas Edwin.

Pantauan media ini, beberapa ruang kelas yang dibuka paksa ini, masih memiliki unit fasilitas lengkap. Meski dimakan usia, selang beberapa tahun terbengkalai, namun fasilitas seperti AC, kipas, lemari buku, meja dan kursi, masih terbilang cukup baik.

BACA JUGA: Perusda Kaltim Rutin Masuk Catatan BPK, Dewan Ajukan Evaluasi Menyeluruh

BACA JUGA: Batal di Gedung Yayasan Melati, Disdik Samarinda Cari Lokasi Baru untuk Sekolah Rakyat

Sementara itu, rencananya ada 12 kelas dari total 26 ruangan, di atas 12 hektare lahan milik pemprov yang rencananya bakal diambilalih dan difungsikan kembali.

"Tadi bisa melihat sendiri kondisi yang ada, kita minta buka ruang-ruang kelas agar sirkulasi udara bebas dari bau apek," kata Gunawan, pengawas SMA, dari Disdikbud Kaltim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: