Bankaltimtara

Satpol PP Pasangi Garis Batas Bangunan SMA Negeri 10 Samarinda, Klaim Amankan Aset Pemprov

Satpol PP Pasangi Garis Batas Bangunan SMA Negeri 10 Samarinda, Klaim Amankan Aset Pemprov

Satpol PP Kaltim memasang tali pembatas di pintu ruang kelas Kampus A Yayasan Melati Samarinda.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

"Pemprov telah memberikan kesempatan agar bisa membuka sendiri ruang-ruang kelas itu, karena akan dipergunakan pada tanggal 14 Juli mendatang untuk kegiatan belajar mengajar kelas X SMA 10," tambahnya.

Namun, keinginan agar pihak yayasan membuka secara sukarela pun nyatanya mendapat penolakan. Hal ini dianggap sebagai tindak pengerusakan pintu yang dilakukan Satpol PP oleh pihak yayasan.

BACA JUGA: Penerapan WFA bagi ASN Tunggu Juknis, BKD Kaltim akan Tinjau Ulang Kebijakan

BACA JUGA: Kebakaran di Kubar Hanguskan 40 Unit Bangunan, Petugas Pemadam Terkendala Akses Masuk Lokasi

Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud berharap proses itu berjalan dengan lancar dan baik bagi masa depan generasi-generasi Kaltim.

"Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak-hak kita saja, tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) di dalam melaksanakan proses belajar mengajar," kata pejabat yang akrab disapa Harum itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: