Bankaltimtara

Balikpapan Jadi Lokasi Penyegelan Kantor Maxim, Aplikasi Tetap Jalan

Balikpapan Jadi Lokasi Penyegelan Kantor Maxim, Aplikasi Tetap Jalan

Penutupan kantor Maxim Balikpapan.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Persoalan tarif angkutan penumpang roda empat kembali menyeret perusahaan transportasi daring Maxim.

Pemprov Kaltim menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap kantor operasional Maxim di Balikpapan, karena dianggap tidak mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023.

Meski pintu kantor di kawasan Ruko Balikpapan Baru itu telah dikunci rapat, layanan Maxim tetap bisa diakses melalui aplikasi, khususnya untuk roda 2 dan kargo. Sementara, aturan hanya berlaku untuk angkutan sewa khusus roda 4.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa menjelaskan, bahwa penutupan hanya berlaku untuk kantor operasional.

BACA JUGA: Sudah Dibuka, Kantor Operasional Maxim di Samarinda Ditutup Lagi, Alasannya Tetap Sama

Ia menyebut, aplikasi Maxim masih tetap berjalan dan dapat digunakan masyarakat, terutama untuk layanan roda 2 dan kargo.

"Penyegelan tidak memengaruhi seluruh layanan. Yang diatur dalam SK Gubernur hanya tarif angkutan sewa khusus roda 4. Untuk motor dan kargo, aktivitas tetap berjalan normal," jelas Heru, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Menurutnya, langkah penyegelan diambil setelah beberapa kali rapat dan peringatan tidak diindahkan pihak perusahaan. Pemerintah menilai hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku.

"Kami sudah memberikan ruang untuk dialog, tapi karena tidak ada penyesuaian tarif, kantor operasional ditutup sementara," ujarnya.

BACA JUGA: Eksekusi Penyegelan Kantor Maxim Ditunda, Driver Ojol Nilai Pemprov Kaltim Tak Tegas

Heru menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tarif angkutan sewa khusus (ASK). Ia juga mengungkapkan, bahwa kajian ulang tarif resmi akan melibatkan berbagai pihak agar keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan semua pemangku kepentingan.

"Posisi pemerintah netral. Kami akan mengawasi seluruh aplikator agar tidak ada yang melanggar aturan," sebut Heru.

Langkah penyegelan tersebut mendapat dukungan dari Satpol PP Kaltim. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Edwin Noviansyah mengatakan, bahwa Maxim bukan pertama kali melanggar aturan tarif.

"Ini kali kedua Maxim melakukan pelanggaran. Karena tidak ada penyesuaian dari pihak perusahaan, kami menutup kembali kantor operasional mereka. Segel tidak akan dibuka sampai ada kepatuhan," tegas Edwin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: