Bankaltimtara

Setelah Desakan Driver, Kantor Maxim Samarinda Dibuka Kembali oleh Pemprov Kaltim

Setelah Desakan Driver, Kantor Maxim Samarinda Dibuka Kembali oleh Pemprov Kaltim

Setelah dilakukan penutupan beberapa hari, kantor Maxim Samarinda akhirnya dibuka oleh Satpol PP Kaltim, Senin (3/8/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Setelah sempat disegel sejak Kamis, 31 Juli 2025, kantor operasional Maxim di Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, akhirnya kembali dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin 4 Agustus 2025.

Pembukaan kantor ini dilakukan menyusul desakan ribuan mitra pengemudi yang menilai penutupan tersebut telah mengganggu aktivitas kerja mereka secara signifikan.

Koordinator Driver Maxim Samarinda, Tajuddin Ayuc menyambut baik langkah pembukaan ini, meskipun tetap menyampaikan kritik terhadap proses penutupan yang dinilainya tergesa-gesa dan tanpa dasar hukum yang transparan.

"Kami bersyukur kantor akhirnya dibuka. Tapi sejak awal kami sudah bilang, yang disegel itu bukan cuma gedung, tapi piring nasi kami," ujarnya usai menyaksikan pembukaan kantor secara langsung.

BACA JUGA: Protes Maxim Usai Kantor Operasional Disegel Pemprov Kaltim, Klaim Sudah Terapkan Tarif Sesuai SK Gubernur

BACA JUGA: Kantor Maxim Kaltim Disegel, AMKB: Ini Bukan soal Menutup, tapi Menuntut Keadilan Tarif

Selama 4 hari penutupan, aktivitas teknis dan administratif para mitra pengemudi Maxim lumpuh total. Tidak hanya urusan pelaporan aplikasi yang terganggu, para driver juga tidak bisa mengakses top-up saldo, konsultasi teknis, dan layanan bantuan yang biasa tersedia di kantor tersebut.

"Tanpa kantor, kami seperti kehilangan arah. Tidak ada pusat informasi, tidak ada bantuan teknis. Ini bukan cuma urusan bisnis, ini menyangkut ribuan keluarga," tambah Tajuddin.

Ia menyayangkan tidak adanya dialog lebih dahulu sebelum dilakukan penyegelan. Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi terlebih dahulu dengan para pihak terkait.

"Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya audit dulu. Beri waktu perbaikan, bukan langsung tutup. Kami ini mitra, bukan musuh negara," tegasnya.

BACA JUGA: Langgar SK Gubernur Soal Tarif, Pemprov Kaltim Segel Kantor Operasional Maxim di Samarinda

BACA JUGA: Selalu Mangkir Diundang Audiensi, Wagub Kaltim Ancam Cabut Izin Operasional Maxim di Bumi Etam

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji sebelumnya menyampaikan, bahwa tindakan penutupan dilakukan karena pihak Maxim belum menyesuaikan operasional dan tarifnya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang regulasi transportasi daring di daerah.

Namun, setelah adanya klarifikasi dan komitmen dari pihak perusahaan untuk mengikuti aturan daerah, kantor akhirnya dibuka kembali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: