Bankaltimtara

Mediasi Belum Klop, Alat Berat Jalan Terus, Ladang Warga Digarap Diam-diam

Mediasi Belum Klop, Alat Berat Jalan Terus, Ladang Warga Digarap Diam-diam

Pengadilan Negeri Kutai Barat (PN Kukar) memediasi konflik agraria antara warga Dilang Puti dengan perusahaan sawit, PT BCPM.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa Lahan di 3 Kampung

Aktivitas tersebut disebut dilakukan secara intensif, dengan penerangan lampu alat berat.

“Sekarang mereka sudah tanam sawit di malam hari. Lampu alat berat dinyalakan terang-terangan. Mereka seperti kejar target, ingin semua lahan itu cepat jadi kebun,” ucapnya.

Lin menilai itu sebagai siasat agar perusahaan bisa mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari perkebunan yang sah.

“Mereka mungkin pikir, kalau sudah jadi kebun, kami tidak bisa klaim lagi. Ini jelas tak etis dan melanggar hak kami,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkab PPU Masih Telusuri Kronologi Sengketa Warga dengan PT ITCI KU

Lin dengan tegas menyatakan bahwa keluarganya tidak pernah menyerahkan atau menjual lahan tersebut kepada siapa pun.

“Itu bukan lahan kosong. Itu ladang yang kami rawat sejak saya kecil. Kami hidup dari situ. Mereka datang tiba-tiba, pakai alat berat, dan bilang itu hak mereka. Atas dasar apa?” katanya.

“Kami ini warga negara. Kami sudah lapor, kami ikut prosedur, tapi seolah-olah kami tidak dianggap. Kami tidak minta lebih, kami cuma ingin hak kami dikembalikan,” sambungnya.

Meski pihak tergugat sempat menyatakan keinginan damai, Lin menilai belum ada tawaran konkret yang menghormati hak mereka.

BACA JUGA: Dana Desa Menguap di Long Iram Seberang? Dugaan Pelatihan Fiktif hingga Pemborosan Material

“Mereka bilang ingin damai. Tapi damainya seperti apa? Kalau damai itu artinya kami harus ikhlaskan ladang kami, ya kami tolak,” tegasnya.

 “Damai itu harus adil. Kami minta hak kami kembali, beserta semua tanamannya. Itu yang kami perjuangkan,” pungkas Lin.

Kuasa Hukum Tergugat: Mediasi Masih Berjalan

Ditemui terpisah, kuasa hukum PT BCPM, Rudy Ranaq, membenarkan bahwa sidang hari ini memasuki tahap mediasi. 

Namun ia menegaskan bahwa mediasi adalah bagian dari prosedur hukum yang mesti dilalui.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: