Pemkab PPU Masih Telusuri Kronologi Sengketa Warga dengan PT ITCI KU

Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang.-(Disway Kaltim/ Awal)-
Banner PPU 2025--
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Nicko Herlambang telah menemui Kepala Desa (Kades) Telemow, Kecamatan Sepaku.
Nicko telah meminta Kades Telemow untuk membuat rincian kronologi versi Pemerintah Desa (Pemdes) yang berujung warga berhadapan dengan hukum.
Sejak pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah menahan 4 warga Desa Telemow.
Penahanan ini disebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI KU).
BACA JUGA: Pemkab PPU Tak Terapkan WFA bagi ASN Jelang Idulfitri
"Saya juga sudah ketemu Kades Telemow meminta untuk disusun kronologisnya dengan jelas," kata Nicko, Kamis (20/3/2025).
Melalui kronologi secara runut dan detail perihal lahan yang jadi persoalan antara warga dengan PT ITCI KU, diharapkan Nicko, dapat diberikan oleh Kepala Desa Telemow.
Ia mengaku gambaran besarnya telah diketahuinya berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.
Namun, Pemkab PPU juga perlu mengetahui duduk permasalahannya versi warga.
BACA JUGA: Disnakertrans PPU Mulai Kedatangan Kurir, Tanya Mekanisme Mendapatkan BHR
"Kami minta versi BPN dan meminta versi masyarakat seperti apa," ucap Nicko.
Dalam kasus ini, Pemkab PPU mengutamakan kehati-hatian.
Terkait dengan persoalan hukum yang membuat 4 warga dilakukan penahan, Nicko bilang tidak dapat diintervensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: