Disnakertrans PPU Mulai Kedatangan Kurir, Tanya Mekanisme Mendapatkan BHR

Kabid HI Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati.-(Disway Kaltim/ Awal)-
Banner PPU 2025--
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memantau atau monitoring penyaluran Bonus Hari Raya (BHR).
Pemberian BHR ini menyasar ojek online (online) dan kurir jasa pengiriman barang.
Untuk diketahui, pemerintah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis online untuk memberikan BHR jelang Idulfitri 1446 Hijriah.
Imbauan ini melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada jasa layanan angkutan berbasis aplikasi.
BACA JUGA: Mudyat Resmikan Gedung Serbaguna Kodim 0913/PPU
BHR diberikan paling lambat pada 24 Maret 2025, sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
"BHR diberikan juga paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sama kaya pemberian THR," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati, Rabu (19/3/2025).
Dikatakan dia, sejak dibukanya Posko Satuan Tugas (Satgas) THR dan BHR awal pekan ini di Kantor Disnakertrans PPU, Jalan Provinsi, Kilometer 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, ada beberapa orang yang menanyakan terkait BHR.
"Sudah ada dua orang kurir yang datang menanyakan mengenai mekanisme BHR. Sejauh ini masih menanyakan informasi tersebut," sambung dia.
BACA JUGA: Disnakertrans PPU Buka Posko THR, Siap Terima Aduan Pekerja
Dalam surat edaran itu nominal BHR yang diberikan dari aplikator sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Ojol dan kurir mendapat bonus hari raya secara proposional.
"Mereka juga menanyakan bagaimana perhitungan BHR yang akan diterima, termasuk syarat bisa mendapatkan BHR Idulfitri," ungkap Ernawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: