Pemkab PPU Tak Terapkan WFA bagi ASN Jelang Idulfitri

Pemkab PPU Tak Terapkan WFA bagi ASN Jelang Idulfitri

Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie. -awal/disway-


Banner PPU 2025--

PPU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) besar kemungkinan tak menerapkan skema Work Form Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Idulfitri.

Hal ini usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya.

"Kalau melihat kondisi di Penajam (PPU) WFA enggak urgensi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, Kamis (20/3/2025).

Dalam SE itu termuat WFA dimulai 24 - 27 Maret. Diterbitkannya untuk mempermudah kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, serta mendukung kelancaran mobilitas arus mudik jelang lebaran.

Besar kemungkinan tak menerapkan skema WFA, ia menjelaskan jika Kabupaten PPU berbeda dengan kota-kota besar di Indonesia, salah satunya Kota Surabaya, Jawa Timur yang menurutnya dapat menerapkan bekerja di mana saja.

"Kalau seperti Surabaya itukan padat lalu-lintas kendaraan jelang lebaran, jadi jangan sampai perjalanan terganggu dan kerjaan juga tidak jalan mungkin bisa WFA. Kalau PPU enggak, normal saja," tuturnya.

Namun bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab PPU jika terdapat pegawainya ingin WFA ia mempersilakan dan diatur. Namun dengan catatan melapor kepada pimpinannya, selain itu disertai dengan dasar yang kuat.

Yakni bagaimana arus mudiknya apakah mobilitasnya tidak lancar dengan padatnya lalu-lintas, kemudian pelayanan dalam kerja rutinnya berapa banyak masyarakat yang dilayani. Katanya semua itu harus terpenuhi.

"Sah-sah saja (WFA), tapi punya analisa dan melapor pimpinan (kepala OPD). Jadi enggak serta-merta bisa, namun harus punya pertimbangan kenapa ditetapkan WFA," tandas Ainie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: