Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa Lahan di Tiga Kampung

Pemkab Mahulu bentuk tim khusus selesaikan sengketa lahan di tiga kampung.-Disway/ Iswanto-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melakukan mediasi warga dari Kampung Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan lahan yang telah digarap perusahaan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA).
Mediasi tersebut berlangsung di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati, Senin (24/3/2025) lalu, setelah sebelumnya warga tersebut melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mahulu.
Permasalahan ini disebabkan adanya sejumlah masyarakat yang mengklaim lahan seluas 52 hektare yang bersertifikat hak milik, telah digarap perusahaan tanpa adanya kompensasi yang jelas.
Saat dijumpai usai kegiatan tersebut Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun menyampaikan, bahwa saat ini, sengketa lahan mencakup 52 hektar dimana diperkuat adanya masing-masing sertifikat hak milik masyarakat.
BACA JUGA: Disorot Ketua DPRD Mengenai Minimnya Transparansi, Begini Tanggapan Wabub Mahulu
Akan tetapi, menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah seiring dengan proses verifikasi tim khusus yang dibentuk oleh Pemkab Mahulu.
“Dengan adanya tim ini, kita dan segenap masyarakat sangat berharap setelah permasalahan lahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” ujar Wabup Mahulu.
Wabup menambahkan, tim khusus telah dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tim tersebut diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agustinus Teguh Santoso.
Perwakilan pemerintah daerah, berkolaborasi dengan DPRD, kepolisian, TNI, BPN, aparat kampung, kecamatan, masyarakat, serta pihak perusahaan.
BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Air Bersih Bagi Warga, Pemkab Mahulu Resmikan Proyek SPAM di Mamahak Teboq
“Kita terus dorong melalui tim ini paling diharapkan sebulan ke depan sudah mulai bekerja. Mereka akan turun ke lapangan untuk memastikan kejelasan status lahan, sehingga memperoleh, keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.
Kemudian, Wabup juga kembali menegaskan bahwa dengan adanya tim ini, tidak ada pihak yang boleh mencoba mengintervensi proses penyelesaiannya.
“Ini negara hukum. Pemerintah harus tegas. Jangan sampai ada oknum yang mencoba mengganggu tim yang akan bekerja,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini hadir juga Asisten I Agustinus Teguh Santoso, pihak perusahaan Legal Manager PT SAA Rudi Ranaq.
BACA JUGA: Usai Audiensi dengan Kemenhub, Pemkab Mahulu Rapat Bahas Percepatan Pembangunan Bandara Ujoh Bilang
Ketua DPC Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu Masran Idar, sejumlah anggota DPRD Mahulu, Wakapolres Mahulu, TNI, aparat kampung dari tiga kampung dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: