Pemkot Samarinda Terbitkan Aturan Takbiran, Ini Ketentuan yang Harus Kamu Ketahui

Pemkot Samarinda Terbitkan Aturan Takbiran, Ini Ketentuan yang Harus Kamu Ketahui

Masyarakat dalam perayaan malam takbiran.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM Menjelang Hari Raya Idulfitri dan Iduladha 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan malam takbiran.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memastikan pelaksanaan Takbiran berjalan dengan aman dan kondusif bagi masyarakat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 451/0129/011.04, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa takbiran merupakan salah satu bentuk ungkapan rasa syukur dan kegembiraan umat Islam atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Meski demikian, dalam praktiknya, kegiatan takbiran harus tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban umum, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor.

BACA JUGA : Pemkot Samarinda Siapkan Tujuh Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat, Lokasinya di Sini

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan mengenai takbiran keliling dengan kendaraan bermotor akan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. 

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan agar perayaan malam takbiran tetap berjalan dengan tertib.

 

Berikut ketentuan pelaksanaan Takbiran di Samarinda:

• Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau surau dengan tetap menjaga ketertiban.

• Takbiran keliling diperbolehkan di lingkungan sekitar kampung atau permukiman warga, tetapi hanya dilakukan dengan berjalan kaki.

• Penggunaan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dilarang untuk kegiatan takbiran keliling.

• Takbiran keliling diperkenankan menggunakan beduk dan alat seni lainnya, selama dilakukan dengan berjalan kaki.

• Penggunaan petasan atau kembang api dalam pelaksanaan takbiran keliling dilarang demi menjaga keamanan dan mencegah potensi kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: