Jurnalis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejagung: Kami Tidak Pernah Antikritik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadai Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar bukan bentuk sikap antikritik.-(Foto/ Istimewa)-
Melansir Antara, berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, MS dan JS diketahui memerintahkan Tian Bahtiar untuk menyebarkan berita-berita yang menyudutkan Kejaksaan dengan imbalan uang senilai Rp478,5 juta.
Uang tersebut, menurut Qohar, masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar.
BACA JUGA: Dewan Pers Nilai Revisi Peraturan Polisi Hambat Kebebasan Jurnalis Asing
BACA JUGA: KSAL Jamin Transparasi Proses Hukum Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru
Ia lalu memublikasikan berbagai narasi negatif di media sosial, media online, hingga siaran di JAKTV News, yang bertujuan menurunkan citra institusi kejaksaan.
Tidak berhenti di situ, Tian Bahtiar juga disebut membiayai aksi demonstrasi, seminar, podcast, serta talkshow yang berisi opini miring terhadap proses penyidikan yang dilakukan Jampidsus.
Adapun perkara yang diduga menjadi objek perintangan adalah kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. periode 2015–2022.
Kemudian kasus korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong, dan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
