Bankaltimtara

Wagub Kaltim Seno Aji Besuk Mahasiswa Ditahan di Polresta Samarinda, Wacanakan Penangguhan

Wagub Kaltim Seno Aji Besuk Mahasiswa Ditahan di Polresta Samarinda, Wacanakan Penangguhan

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji melakukan kunjungan ke Markas Polresta Samarinda pada Rabu 3 September 2025 untuk menjenguk 4 mahasiswa yang ditahan.

Wakil Gubernur, Seno Aji menegaskan, bahwa kunjungannya bukan dalam rangka intervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral sebagai pemimpin daerah.

Ia ingin memastikan bahwa keempat mahasiswa tersebut diperlakukan dengan baik selama proses hukum berlangsung.

"Saya ingin memastikan bahwa adik-adik diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian, dan syukur alhamdulillah memang diperlakukan dengan sangat baik oleh Pak Kapolres. Tadi saya juga bertanya apakah mereka sudah menghubungi orangtua mereka. Mereka menjawab sudah," ujar Seno Aji ditemui usai pertemuan.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov Jelang Aksi 1 September

Seno menyoroti fakta, bahwa para mahasiswa tersebut sebagian besar berada di jenjang akhir studi. Ada yang sedang menempuh semester 5 dan 7.

Bahkan, ada yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan telah mengajar di sekolah-sekolah. Hal ini menjadi perhatian tersendiri baginya.

"Mereka ini anak-anak kita semua, calon tenaga pendidik. Masa depan mereka masih panjang. Karena itu saya datang ke sini untuk berdiskusi, baik dengan Kapolres maupun dengan para adik-adik mahasiswa ini," jelasnya.

Terkait status hukum para mahasiswa, Seno menyatakan, bahwa ia menghormati proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: Unmul Klarifikasi Temuan Molotov dan Simbol PKI di Kampus Banggeris

Namun, ia membuka ruang bagi kemungkinan adanya penangguhan penahanan melalui jalur hukum yang sah.

"Kami tidak mengintervensi proses hukumnya. Namun, kalau ada upaya hukum seperti penangguhan penahanan, itu bisa diajukan oleh kuasa hukum. Nanti pihak kepolisian yang akan menilai apakah layak atau tidak. Tujuannya tentu agar para mahasiswa ini bisa tetap menjalankan aktivitas akademiknya, terutama yang sedang KKN dan mengajar," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan mental dan kondisi psikologis mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum agar tidak mengganggu masa depan pendidikan mereka.

"Kita ingin mereka bisa pulih secara psikologis dan kembali fokus pada pendidikan. Jangan sampai ini merusak masa depan mereka yang sebenarnya masih sangat cerah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait