Dewan Pers Nilai Revisi Peraturan Polisi Hambat Kebebasan Jurnalis Asing

Dewan Pers menyoroti revisi Peraturan Polisi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025.-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
Peraturan tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalis asing di Indonesia dan memicu tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyayangkan tidak dilibatkannya sejumlah pemangku kepentingan utama dalam proses penyusunan peraturan tersebut.
Ia menyebut bahwa Perpol tersebut mengatur aspek yang berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik, namun tidak melibatkan lembaga seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi profesi jurnalis, maupun perusahaan media.
BACA JUGA : Jasa Angkutan Umum Ditargetkan Mampu Dongkrak PAD Mahulu
"Peraturan ini menyentuh ranah kerja jurnalistik, namun disusun tanpa melibatkan unsur-unsur penting dalam dunia pers. Hal ini sangat kami sesalkan," kata Ninik dalam pernyataan resminya yang diterima Nomorsatukaltim, pada Jumat (4/4/2025).
Salah satu poin utama yang disorot oleh Dewan Pers adalah perubahan kewenangan penerbitan surat keterangan bagi jurnalis asing.
Dalam Perpol 3/2025, kewenangan tersebut dialihkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Kepolisian.
Menurut Dewan Pers, perubahan ini berisiko memperpanjang proses birokrasi dan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
BACA JUGA : Bandara SAMS Sepinggan Dipadati Pemudik, Polresta Balikpapan Siapkan Mitigasi Kesehatan
Ninik merasa atas pengalihan kewenangan ini dapat menyulitkan jurnalis asing dalam memperoleh izin peliputan, yang sebelumnya memiliki mekanisme lebih terstruktur di bawah Kominfo.
"Kami khawatir terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat memperumit aktivitas jurnalistik di lapangan," ujarnya.
Dewan Pers menyatakan terkait substansi dalam Perpol 3/2025 perlu dikaji ulang karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kedua undang-undang tersebut menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: