SMSI Kaltim Dukung Pergub Kaltim tentang Kerja Sama Media
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh atas diberlakukannya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menata tata kelola kerja sama antara media dan pemerintah secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan etika jurnalistik.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya menegaskan, Pergub ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan rambu-rambu untuk menjaga agar media tetap sehat, berkualitas, dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Ini bukan alat pembungkaman. Justru penguatan bagi media yang serius, dengan redaksi profesional dan komitmen terhadap standar jurnalistik. Regulasi ini diperlukan agar kerja sama antara media dan pemerintah tidak lagi dilakukan secara sembarangan,” tegas Wiwid.
BACA JUGA : DPRD Kaltim Dorong Perusahaan Dukung Pendidikan Melalui Living Cost Demi Tingkatkan Angka Usia Pendidikan
Wiwid menjelaskan bahwa SMSI bersama asosiasi media dan profesi ikut memberi saran kepada pemerintah sejak tahun 2021 sebelum Pergub ini dibuat.
Tujuannya agar media mendapat kepastian hukum saat melakukan kerja sama.
Regulasi semacam ini bukan hal baru, beberapa daerah seperti Riau dan Kota Bontang di Kalimantan Timur telah lebih dulu menerapkan aturan serupa dalam bentuk Perwali.
Secara nasional, Pergub ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
BACA JUGA : Masih Banyak Kuota Tersisa di Tahap Satu SPMB SMA di Botang
“Pro dan kontra itu biasa. Tapi perlu digarisbawahi, Pergub ini lahir dari proses panjang yang sah dan partisipatif. Penyusunannya melibatkan asosiasi media dan profesi termasuk SMSI,” ujarnya.
Syarat kerja sama dengan media yang sudah berusia minimal dua tahun berdiri sangat penting untuk memastikan legalitas dan kualitas medianya.
"Pemerintah butuh kepastian, media juga harus punya tanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menambahkan, regulasi ini menegaskan standar profesionalisme media: mulai dari struktur redaksi yang jelas, alamat kantor tetap, hingga pimpinan redaksi dan wartawan yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

