Bankaltimtara

Dewan Pers Nilai Revisi Peraturan Polisi Hambat Kebebasan Jurnalis Asing

Dewan Pers Nilai Revisi Peraturan Polisi Hambat Kebebasan Jurnalis Asing

Dewan Pers menyoroti revisi Peraturan Polisi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025.-istimewa-

BACA JUGA : Motoris Wisata di Paser Ketiban Rezeki Lebaran, Pendapatan Capai Jutaan Per Hari

Ninik menerangkan, regulasi baru ini juga dapat membuka potensi pengawasan yang berlebihan terhadap jurnalis asing yang bekerja di Indonesia.

Dewan Pers menilai hal ini dapat berdampak pada iklim kebebasan pers secara keseluruhan dan memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis internasional.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Dewan Pers secara resmi merekomendasikan agar Perpol 3/2025 ditinjau ulang.

Ninik juga menegaskan pentingnya penyusunan ulang peraturan ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, agar tidak bertentangan dengan prinsip pers yang demokratis dan independen.

BACA JUGA : Pasca Sidak SPBU Bersama Kepolisian, Pertamina Tegaskan Tidak Ada Perubahan Distribusi BBM di Balikpapan

"Pers Indonesia telah melalui proses panjang dalam menjaga kebebasan dan profesionalisme. Oleh karena itu, setiap regulasi baru yang berdampak pada kebebasan pers harus dirancang secara hati-hati dan terbuka," tegas Ninik.

Dewan Pers juga mendorong adanya dialog antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan komunitas pers untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, baik oleh jurnalis dalam negeri maupun asing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: