Ada Pusdal Lingkungan, Menteri LH Tegaskan Pembangunan IKN dan Migas Diawasi Berlapis
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat meresmikan proyek pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) di Balikpapan, Jumat 4 Juli 2025.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah pusat menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur melalui pengawasan berlapis terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Termasuk industri migas yang berada di sekitarnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat meresmikan proyek pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) di Balikpapan, Jumat 4 Juli 2025.
Menurut Hanif, pendirian Pusdal LH menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan yang selama hampir 14 tahun dinilai tidak berjalan secara sistematis.
Kantor ini akan menjadi pusat kendali pengawasan, pengendalian, hingga penegakan hukum lingkungan di wilayah penyangga IKN, termasuk seluruh sektor industri yang beroperasi di dalamnya.
BACA JUGA: Kaltim Juara Deforestasi 2024: Hutan Hilang Puluhan Ribu Hektare
"Ini akan menjadi pusat pengendalian lingkungan hidup yang selama ini belum pernah benar-benar dijalankan. Kita perkuat dengan sistem pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum yang berjalan bersama," kata Hanif di hadapan pejabat provinsi dan kota.
"Ini akan menjadi pusat pengendalian lingkungan hidup yang selama ini belum pernah benar-benar dijalankan. Kita perkuat dengan sistem pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum yang berjalan bersama," kata Hanif saat melakukan kunjungannya di Kantor Pusdal Kalimantan, di Balikpapan.
Penugasan tersebut, ujarnya, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 yang menunjuk Menteri Lingkungan Hidup sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Tanggung jawabnya mencakup pengawasan terhadap seluruh komponen lingkungan hidup, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
BACA JUGA: Deforestasi 2024 Didominasi Konsesi Berizin, Pertambangan Seluas 38.615 Hektare
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberi kewenangan kepada menteri untuk melakukan pengawasan jika pemerintah daerah tidak melaksanakannya (second line inspection).
Begitu pula dalam hal penegakan hukum administratif, menteri dapat mengambil alih apabila pemerintah daerah tidak menegakkan hukum (second line enforcement)," urainya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar menyasar pembangunan kawasan IKN, melainkan seluruh unit usaha dan proyek strategis yang berdampak pada lingkungan, termasuk sektor migas.
"Tidak hanya Pertamina, semua pelaku usaha akan menjadi objek pengawasan. Kawasan ini padat penduduk dan menjadi tumpuan pembangunan ibu kota negara, jadi tidak ada ruang kompromi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
