Jurnalis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejagung: Kami Tidak Pernah Antikritik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadai Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar bukan bentuk sikap antikritik.-(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap seorang jurnalis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tidak berkaitan dengan sikap antikritik terhadap produk jurnalistik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyusul sorotan publik terhadap keterlibatan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar dalam kasus yang tengah ditangani.
"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/4/2025).
Menurut Harli, Kejaksaan mempersilakan para jurnalis untuk tetap bebas berkarya dan menyampaikan kritik sebagai bagian dari kerja-kerja jurnalistik.
BACA JUGA: Menteri LHK Jamin Pemerintah Tidak Tinggal Diam soal Tambang di Hutan Unmul
BACA JUGA: Dua Kali Dipenjara Tak Buat Aco Kapok, Kini Kembali Ditangkap dalam Kasus Pencurian BBM
Namun, pihaknya menyoroti motif di balik penggunaan media oleh pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menggiring opini publik secara negatif terhadap Kejaksaan.
Menurutnya, titik beratnya adalah pada niat tersangka yang menggunakan media dan massa sebagai alat.
"Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek. Padahal, itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya," katanya.
Tersangka yang dimaksud adalah Tian Bahtiar, yang bersama dua tersangka lainnya yakni Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat.
BACA JUGA: Modus Jual Beli, Pria di Samarinda Bawa Kabur Motor Korban Saat Hendak Transaksi
BACA JUGA: Denpomal Banjarmasin Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis, Tak Ada Adegan Rudapaksa
Kejagung menduga, para tersangka melakukan perintangan penyidikan terhadap sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jampidsus Kejagung.
Ketiganya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
