Bankaltimtara

Kejagung Buru Aset Riza Chalid, Sita Tanah dan Rumah Mewah di Rancamaya Bogor

Kejagung Buru Aset Riza Chalid, Sita Tanah dan Rumah Mewah di Rancamaya Bogor

Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) di Kawasan Bogor, Jawa Barat-dok.-Kejaksaan Agung

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka Mohammad Riza Chalid di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa 26 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai media, Rabu 27 Agustus 2025, membenarkan hal itu.

"Memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC (Mohammad Riza Chalid, Red.) tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas Anang, Rabu.

Anang mengatakan, penyitaan dengan penggeledahan terhadap tanah beserta bangunan itu diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah.

Adapun tanah dan bangunan berupa rumah mewah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," ungkapnya.

Menurut Anang, rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Namun, dia tidak mengemukakan nama perusahaan itu.

"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset aset yang lain, selain aset ini," imbuhnya.

Anang pun menjelaskan spesifik rumah tersebut dengan tercengang. Sebab bangunan itu didalamnya cukup mewah: terdapat kolam renang dan fasilitas yang lengkap.

Untuk kisaran nilai harga itu, Anang belum mau merinci. Namun yang jelas, nilainya cukup besar dan masih diselidiki lebih dalam oleh tim ahlinya.

“Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya 15 juta per meter kalau enggak salah," urainya.

Terakhir, Anang menambahkan, dari penggeledahan itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.

"Dokumen terkait ada, sertifikat segala. Ini berkaitan dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya korupsi," tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita 5 unit mobil mewah terafiliasi milik tersangka Mohammad Rizal Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id