Denpomal Banjarmasin Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis, Tak Ada Adegan Rudapaksa

Denpomal Banjarmasin Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis, Tak Ada Adegan Rudapaksa

Tersangka Jumran saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang digelar Denpomal Banjarmasin di Banjar Baru, Sabtu (5/4/2025).-Antara-

BANJARBARU, NOMORSATUKALTIM - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis, Juwita (23), Sabtu (5/4/2025).

Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh tersangka, yakni oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran, anggota Lanal Balikpapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Diketahui, Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.

Pada rekonstruksi yang berlangsung satu jam dengan pengawalan ketat tersebut, penyidik memastikan reka adegan sesuai dengan fakta di lapangan.

BACA JUGA: KSAL Jamin Transparasi Proses Hukum Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penerangan Lanal Banjarmasin menyampaikan, setelah proses reka adegan ini, selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai menghadiri rekonstruksi mengatakan, bahwa penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin tidak menampilkan adegan rudapaksa.

“Padahal saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka,” katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (5/4/2025).

BACA JUGA: Lanal Balikpapan Benarkan Anggotanya Terlibat Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Dedi mengatakan, jika memang tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, semestinya ada petunjuk dalam rekonstruksi adegan pembunuhan.

Tim kuasa hukum keluarga mendorong pihak penyidik agar melakukan tes DNA terhadap cairan putih di rahim korban ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta, untuk mengetahui apakah sperma yang ada di dalam rahim korban memang milik tersangka Jumran atau bukan.

“Kami meminta penyidik menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengetahui sperma itu milik siapa. Setelah rekonstruksi ini, semoga semua fakta terungkap, terutama motif pelaku apa sehingga tega menghabisi nyawa korban,” kata Dedi.

Diketahui, tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3/2025).

BACA JUGA: Polresta Balikpapan Dalami Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Jurnalis Balikpapan Pos

Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita pada Sabtu, 22 Maret 2025 lalu.

Jasad jurnalis muda itu ditemukan tergeletak di tepi jalan di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: