Sebar Video Asusila di IG, Pasangan Gay Asal Loa Kulu Diamankan Polisi

Pelaku penyebar video asusial sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Pria asal Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, diamankan polisi karena menyebarkan video asusila sesama jenis melalui akun Instagram pribadinya.
Peristiwa itu mencuat setelah warga melaporkan adanya konten tak pantas yang menampilkan hubungan seksual pasangan gay di media sosial pada Jumat (4/4/2025) malam.
Informasi awal diterima sekitar pukul 20.00 Wita dari warga yang juga menyampaikan bukti video asusila diunggah pelaku di akun Instagram @beat_9x.
“Pelapor menerima tangkapan layar dan video dari akun pelaku yang menunjukkan aktivitas seksual menyimpang,” ungkap Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang, mewakili Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA: Cekcok Soal Rumah Ibu, Warga Kukar Nyaris Bacok Adik Kandung Sendiri
BACA JUGA: 28 Laptop SMPN 3 Loa Kulu Dicuri, Penadah Ditangkap di Balikpapan
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, pelaku diketahui bernama Marliansyah (27), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.
“Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Marliansyah mengaku telah menjalin hubungan sesama jenis dengan pasangannya selama kurang lebih satu tahun. Selama itu, mereka melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali.
“Yang bersangkutan bukan hanya melakukan hubungan menyimpang, tetapi juga merekam dan menyebarkannya di media sosial,” kata Elnath.
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas di Loa Kulu: Satu Orang Meninggal Dunia, Tiga Lainnya Luka-luka
BACA JUGA: Sanga Sanga Darurat Pencurian Sapi Dalam 3 Bulan Terakhir
Polisi menyita dua unit handphone dan tiga video elektronik dari pelaku sebagai barang bukti. Video tersebut memiliki durasi masing-masing 0,29 detik, 1 menit, dan 0,36 detik.
“Video-video tersebut diunggah melalui akun Instagram milik pelaku sendiri dan dapat diakses publik,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidananya cukup berat, apalagi konten tersebut dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” ucap Elnath.
BACA JUGA: Jelang PSU, Polres Kukar Buka Layanan Aduan Lewat Medsos dan WhatsApp
BACA JUGA: Hubungan Cinta Jarak Jauh Diduga Picu Bunuh Diri
Ia menambahkan, tindakan pelaku sangat meresahkan warga karena menampilkan hubungan seksual menyimpang yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan budaya lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: