Kayu Ilegal Senilai Puluhan Juta Digagalkan Polsek saat Melintas di Loa Kulu
Kayu ilegal yang berhasil diamankan Polsek Kulu.-Ari/Disway Kaltim-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial YDI asal Samarinda ditangkap aparat Polsek Loa Kulu, setelah kedapatan mengangkut kayu ilegal saat melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu, Kutai Kartanegara, pada Selasa 11/11/2025 sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah anggota patroli mendapati truk berwarna kuning sedang membawa muatan mencurigakan.
Penegakan hukum dilakukan tepat di depan Mako Polsek Loa Kulu, setelah petugas menerima informasi dari anggota patroli yang lebih dulu berpapasan dengan kendaraan pelaku di wilayah Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga.
BACA JUGA:Beasiswa Kukar Idaman Tahap II Akhirnya Cair, Dana Langsung Masuk Rekening Mahasiswa
Pemeriksaan dilakukan karena truk tersebut membawa kayu olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen yang sah.
“Perkara pengungkapan kasus illegal logging ini sudah kami tangani, dan hari ini kami sampaikan kronologinya,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, pada rilis Selasa 18 November 2025.
Menurutnya, penangkapan bermula ketika petugas patroli melihat sebuah dump truk Mitsubishi Canter berwarna kuning, yang tampak membawa muatan kayu olahan.
BACA JUGA:Tilang Tiap Tahun Naik, Polres Kukar Sasar 8 Pelanggaran di Operasi Zebra Mahakam 2025
Kendaraan itu kemudian diikuti dan diinformasikan kepada petugas piket untuk dilakukan penghadangan di depan Mako Polsek.
BACA JUGA:Kuota Haji Kukar Dipangkas 361 Kursi, Calon Jamaah Kecewa Mengadu ke DPRD
“Saat diberhentikan dan ditanya soal muatan, pelaku mengaku membawa kayu, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit dump truk beserta kunci kontak serta berbagai jenis kayu meranti.
Mulai ukuran 3x5 sepanjang 4 meter sebanyak 1.318 batang, ukuran 3x5,5 sepanjang 4 meter sebanyak 54 batang.
Dan kayu meranti ukuran 16 sepanjang 4 meter sejumlah 168 keping dengan total lebih dari 10 meter kubik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
